dr Reisa Ingatkan Ibadat Aman COVID-19 dengan Adaptasi Kebiasaan Baru

Monday, 22 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Setiap individu berharap dapat beribadat bersama-sama setelah beberapa waktu harus menjalankannya melalui daring. Namun, kegiatan bersama di tempat ibadat masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan syarat ketat.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu (2/6). Keputusan tersebut ditempuh setelah Presiden Joko Widodo dan wakilnya Kyai Haji Ma’ruf Amin bertemu dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka.

“Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah,” ujar Dokter Reisa saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (21/6).

Zona kuning merupakan zona yang mengindikasikan suatu wilayah administrasi dengan tingkat risiko penularan COVID-19 rendah.

“Namun, pemerintah mengimbau para jemaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 masih terjadi, pandemi masih berlangsung,” kata Reisa.

Di samping itu, Reisa juga menambahkan bahwa Gugus Tugas Nasional juga telah mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

“Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan, semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa semua pemuka agama sangat berhati-hati, misalnya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga, dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan organisasi umat nasrani lain.

“Perwakilan umat Buddha Indonesia, atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Persib Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI,” lanjutnya.

See also  Jaksa Agung Diminta Bantu Pemerintah Kembalikan Hak Nasabah Jiwasraya

Ia menyampaikan bahwa semua pimpinan lintas agama berkomitmen pada tingkat disiplin masyarakat yang perlu menjadi perhatian.

“Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan, bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi,” sambungnya.

Ia mencontohkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), merujuk pada pesan Yusuf Kalla, protokol kesehatan di masjid harus diterapkan, seperti jaga jarak minimal 1 meter antar Jemaah, pakai masker, pengurus ibadat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan serta menggunakan peralatan ibadah sendiri.

Sedangkan adaptasi kebiasaan baru di gereja katolik, Reisa menyampaikan bahwa KWI menerapkan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

“Persiapan tempat ibadah, edukasi umat, sarana prasarana, protokol internal pengelolaan, dan protokol ibadat, dan lain-lain, dan sebelum melakukan kegiatan keagamaan, Keuskupan harus lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga, dapat beribadah di rumah ibadah dengan aman,” ucapnya.

Di sisi lain, PGI terus mengimbau gereja-gereja untuk berkoordinasi dengan gugus tugas lokal. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan status kesehatan di wilayahnya.

Lebih lanjut, Reisa mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Surat edaran ini menguatkan komitmen untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antara gugus tugas dan pengelola tempat ibadat, baik ini masjid, gereja, pura, vihara maupun tempat ibadat lain.

Dokter Reisa menegaskan bahwa wabah COVID-19 masih berlangsung. Ia mengatakan bahwa peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah tentunya harus mengikutinya.

“Kita bisa bersatu melawan COVID-19 ini jika kita bisa melakukannya bersama-sama,” tutupnya.

Berita Terkait

Launching Peringatan Hari Desa 2027, Mendes Targetkan Kebangkitan Ekonomi Desa
Tekan Kemiskinan di Wanam, Menteri Dody Siapkan Dukungan Gereja dan Kebutuhan Dasarnya
Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan
Bappisus Bakal Bersihkan 532 Lapas dan Rutan
Guru Besar ITPLN Dorong PLTS 100 GWp Ciptakan 5,52 Juta Kerja
Hari Batik Nasional, Pertamina Buka Ruang Berkarya dan Kemandirian Ekonomi
Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon
Dorong Ketahanan Pangan, Transmigran Gerbang Mas Perkasa dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 19:54 WIB

Launching Peringatan Hari Desa 2027, Mendes Targetkan Kebangkitan Ekonomi Desa

Friday, 9 October 2026 - 08:22 WIB

Tekan Kemiskinan di Wanam, Menteri Dody Siapkan Dukungan Gereja dan Kebutuhan Dasarnya

Wednesday, 7 October 2026 - 12:50 WIB

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Monday, 5 October 2026 - 13:04 WIB

Bappisus Bakal Bersihkan 532 Lapas dan Rutan

Saturday, 3 October 2026 - 13:53 WIB

Guru Besar ITPLN Dorong PLTS 100 GWp Ciptakan 5,52 Juta Kerja

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

31 Bangunan Terdampak, Warga Kapuk Mulai Angkat Kaki

Saturday, 10 Oct 2026 - 20:08 WIB