KPK Tahan Tiga Tersangka Perkara Suap RAPBD Jambi

Wednesday, 24 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Tiga orang tersangka tersebut adalah CB (Ketua DPRD Jambi), ARS (Wakil Ketua DPRD Jambi), dan CZ (Wakil Ketua DPRD Jambi). 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. 

Tiga orang tersangka yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. Tujuh dari sepuluh orang telah dinyatakan bersalah dalam persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. 

Tiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi. 

See also  Presiden Jokowi: Pembangunan Hunian Tetap Untuk Korban Gempa Awal 2020

Berita Terkait

Hasilkan Kebijakan Aspiratif dan Berdampak, Menteri PANRB Terima Masukan dari PPI
Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa
Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu
Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Lantik PPT Pratama, Menteri PANRB: Pertajam Proyeksi Kedepan Untuk Birokrasi yang Adaptif, Responsif dan Antisipatif
Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 09:10 WIB

Hasilkan Kebijakan Aspiratif dan Berdampak, Menteri PANRB Terima Masukan dari PPI

Tuesday, 1 July 2025 - 18:12 WIB

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Tuesday, 1 July 2025 - 14:06 WIB

Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Monday, 30 June 2025 - 19:34 WIB

Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu

Monday, 30 June 2025 - 16:30 WIB

Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Menteri PU Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Papua

Wednesday, 2 Jul 2025 - 12:32 WIB

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB