DAELPOS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengajak aparatur sipil negara (ASN) khususnya pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk dapat menciptakan peluang dalam pekerjaan sehari-hari. Para pelayan masyarakat ini juga diminta untuk tidak hanya bekerja sesuai rutinitas, melainkan juga dapat melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi sekitar meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Bagaimana ASN itu mengabdikan diri untuk negara dan juga harus mampu menciptakan peluang dan terobosan. Jangan bekerja normal dan rutin tetapi mampu membuat inovasi-inovasi. ASN juga harus tetap produktif, tetap melayani masyarakat dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya dalam acara PKN Tingkat I Angkatan XLIV dan PKN Tingkat II Angkatan I Tahun 2020 Lembaga Administrasi Negara (LAN), Senin (29/06).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo juga kembali mengingatkan bahwa dalam menghadapi tatanan normal baru, tugas dan fungsi ASN tetap harus dilakukan. Pada era new normal ini, ASN juga tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Adaptasi pada tatanan normal baru di lingkungan instansi pemerintah diantaranya penyesuaian sistem kerja, dimana ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
Selanjutnya, dalam tatanan normal baru diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM). Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
Terakhir adalan dukungan infrastruktur. Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana, serta memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan keamanan siber.