KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi

Wednesday, 1 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga (3) mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-201

Tiga (3) mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-201

DAELPOS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Tiga orang tersangka tersebut (Fraksi Restorasi Nurani), TH (Fraksi PKB), dan PN (Fraksi PPP). 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, para tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. 

Tiga orang tersangka yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. Tujuh dari sepuluh orang telah dinyatakan bersalah dalam persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. 

Tiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi. 

See also  BPOM KEMBALI LAKUKAN AUDIT KE 6 SEKOLAH KANDIDAT PBKPKS

Berita Terkait

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa
Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional
Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan
Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.
Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak
Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 21:33 WIB

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 October 2025 - 09:26 WIB

Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional

Wednesday, 22 October 2025 - 00:00 WIB

Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan

Tuesday, 21 October 2025 - 17:37 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 October 2025 - 08:17 WIB

Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%

Berita Terbaru

Berita Utama

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 Oct 2025 - 21:33 WIB