KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi

Wednesday, 1 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga (3) mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-201

Tiga (3) mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-201

DAELPOS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Tiga orang tersangka tersebut (Fraksi Restorasi Nurani), TH (Fraksi PKB), dan PN (Fraksi PPP). 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, para tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. 

Tiga orang tersangka yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. Tujuh dari sepuluh orang telah dinyatakan bersalah dalam persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. 

Tiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi. 

See also  Anies Baswedan: Jakarta Future City Hub Jadikan Ekosistem Kewirausahaan Digital

Berita Terkait

Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik
Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham
Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama 14 Hari
Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar
Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota

Berita Terkait

Tuesday, 3 February 2026 - 19:51 WIB

Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik

Tuesday, 3 February 2026 - 10:18 WIB

Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Tuesday, 3 February 2026 - 10:06 WIB

Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 February 2026 - 17:40 WIB

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

AVC Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Siapkan 32 Pemain

Tuesday, 3 Feb 2026 - 20:35 WIB