Mengancam Peraturan Pemda dan Lingkungan Hidup Melalui Omnibus Law

Wednesday, 1 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mardani Ali Sera

DAELPOS.com – Bismillah, melihat pasal2 dlm RUU Omnibus Law membuat kita semua patut waspada. Aspek lingkungan berpotensi menjadi ‘komoditas’ utk menarik investasi dgn dalih menghilangkan peraturan penghambat investasi. Mari sadar, bahwa lingkungan kita punya batasan #BahayaOmnibusLaw

 Ancaman tersebut datang dari Rencana Tata Ruang Daerah dlm Omnibus Law yg tidak lagi punya batasan minimal 30% kawasan hutan. Pemerintah berdalih dgn adanya ketentuan minimal, izin pembangunan di daerah byk yg terhambat termasuk redistribusi tanah yg berasal dari kawasan hutan (Pasal 17 ayat 5). #BahayaOmnibusLaw

 Pada saat yg sama RUU Omnibus Law turut berpotensi melemahkan wewenang daerah. Banyak hal yg coba diubah seperti perizinan rancangan besar tata ruang daerah. #BahayaOmnibusLaw

 Dalam Pasal 10 & 11 RUU Omnibus Law, Pemprov, Pemkab/kota akan kehilangan beberapa kewenangan atas tata ruang wilayahnya (UU 26/2007) & hal ini akan diatur ulang dlm PP. Usulan ini perlu kita tolak krn akan merusak semangat desentralisasi yg sudah coba kita kuatkan sejak Reformasi. #BahayaOmnibusLaw

Satu hal yg perlu publik ketahui, Penataan Ruang merupakan salah satu dari 32 urusan Pemda seperti yg diamanatkan dalam UU 23/2014. Disebut konkuren atau urusan limpahan dari Pusat kpd Pemda. Poin ini hrs dijaga terlebih desentralisasi wilayah merupakan amanat amandemen UUD 1945. #BahayaOmnibusLaw

 Jika banyak urusan Pemda termasuk penataan ruang ditarik lagi oleh Pusat & akan dirumuskan ulang dlm PP (Peraturan Pemerintah), ini sama saja mencabut UU Pemda (23/2014) yg sudah kita sepakati bersama. Bahaya jika perlahan semua urusan tersentral di pemerintah pusat. #BahayaOmnibusLaw

 Secara tidak langsung, Pusat dapat melakukan pembangunan tanpa memperhatikan rencana tata ruang daerah. Sedangkan di sisi lain, Pemda dan masyarakat harus menaati rencana tata ruang tersebut. #BahayaOmnibusLaw

See also  Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta–Cikampek

 Melihat beberapa temuan di atas, aspek partisipasi & pembangunan berwawasan lingkungan berpotensi tergerus oleh RUU Omnibus Law. Mulai dari berkurangnya kewenangan Pemda sampai aspek lingkungan yg terabaikan. Pusat berusaha mengintervensi pembangunan daerah, termasuk utk tdk mematuhi koridor minimal kawasan hutan 30%. #BahayaOmnibusLaw Padahal sudah brp byk contoh kerusakan lingkungan & berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut. Kami @FRAKSIPKSDPRRI meminta ketentuan tsb direvisi & tetap mencantumkan angka 30% utk tutupan lahan (pelestarian lingkungan). #BahayaOmnibusL

Berita Terkait

Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren
Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara
Birokrasi dan Kreativitas: Dua Dunia yang Butuh Disiplin dan Harmoni
Kontribusi Pertamina Dukung Swasembada Energi bagi Indonesia
Optimalkan Keuangan Daerah, Pramono Fokus Bangun Jakarta
1 Tahun Kabinet Merah Putih: Fokus Integritas dan Ketegasan
Tamsil Linrung: Setahun Prabowo, Keberpihakan Kuat pada Daerah
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Program Unggulan Kementrans Derivatif Dari Asta Cita

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 12:42 WIB

Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren

Wednesday, 22 October 2025 - 12:36 WIB

Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara

Wednesday, 22 October 2025 - 09:53 WIB

Birokrasi dan Kreativitas: Dua Dunia yang Butuh Disiplin dan Harmoni

Tuesday, 21 October 2025 - 16:28 WIB

Kontribusi Pertamina Dukung Swasembada Energi bagi Indonesia

Tuesday, 21 October 2025 - 14:05 WIB

Optimalkan Keuangan Daerah, Pramono Fokus Bangun Jakarta

Berita Terbaru

Berita Utama

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 Oct 2025 - 21:33 WIB