Mengancam Peraturan Pemda dan Lingkungan Hidup Melalui Omnibus Law

Wednesday, 1 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mardani Ali Sera

DAELPOS.com – Bismillah, melihat pasal2 dlm RUU Omnibus Law membuat kita semua patut waspada. Aspek lingkungan berpotensi menjadi ‘komoditas’ utk menarik investasi dgn dalih menghilangkan peraturan penghambat investasi. Mari sadar, bahwa lingkungan kita punya batasan #BahayaOmnibusLaw

 Ancaman tersebut datang dari Rencana Tata Ruang Daerah dlm Omnibus Law yg tidak lagi punya batasan minimal 30% kawasan hutan. Pemerintah berdalih dgn adanya ketentuan minimal, izin pembangunan di daerah byk yg terhambat termasuk redistribusi tanah yg berasal dari kawasan hutan (Pasal 17 ayat 5). #BahayaOmnibusLaw

 Pada saat yg sama RUU Omnibus Law turut berpotensi melemahkan wewenang daerah. Banyak hal yg coba diubah seperti perizinan rancangan besar tata ruang daerah. #BahayaOmnibusLaw

 Dalam Pasal 10 & 11 RUU Omnibus Law, Pemprov, Pemkab/kota akan kehilangan beberapa kewenangan atas tata ruang wilayahnya (UU 26/2007) & hal ini akan diatur ulang dlm PP. Usulan ini perlu kita tolak krn akan merusak semangat desentralisasi yg sudah coba kita kuatkan sejak Reformasi. #BahayaOmnibusLaw

Satu hal yg perlu publik ketahui, Penataan Ruang merupakan salah satu dari 32 urusan Pemda seperti yg diamanatkan dalam UU 23/2014. Disebut konkuren atau urusan limpahan dari Pusat kpd Pemda. Poin ini hrs dijaga terlebih desentralisasi wilayah merupakan amanat amandemen UUD 1945. #BahayaOmnibusLaw

 Jika banyak urusan Pemda termasuk penataan ruang ditarik lagi oleh Pusat & akan dirumuskan ulang dlm PP (Peraturan Pemerintah), ini sama saja mencabut UU Pemda (23/2014) yg sudah kita sepakati bersama. Bahaya jika perlahan semua urusan tersentral di pemerintah pusat. #BahayaOmnibusLaw

 Secara tidak langsung, Pusat dapat melakukan pembangunan tanpa memperhatikan rencana tata ruang daerah. Sedangkan di sisi lain, Pemda dan masyarakat harus menaati rencana tata ruang tersebut. #BahayaOmnibusLaw

See also  Kementerian PANRB Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

 Melihat beberapa temuan di atas, aspek partisipasi & pembangunan berwawasan lingkungan berpotensi tergerus oleh RUU Omnibus Law. Mulai dari berkurangnya kewenangan Pemda sampai aspek lingkungan yg terabaikan. Pusat berusaha mengintervensi pembangunan daerah, termasuk utk tdk mematuhi koridor minimal kawasan hutan 30%. #BahayaOmnibusLaw Padahal sudah brp byk contoh kerusakan lingkungan & berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut. Kami @FRAKSIPKSDPRRI meminta ketentuan tsb direvisi & tetap mencantumkan angka 30% utk tutupan lahan (pelestarian lingkungan). #BahayaOmnibusL

Berita Terkait

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak
Kawal Semua Potensi yang Ada di Desa, Kemendes PDT Gandeng BAPPISUS
Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di JTTS Saat Mudik Lebaran 2026
Sahur Bareng Warga, Menteri Dody Pastikan Hunian Tapanuli Selatan Siap Dihuni Sebelum Lebaran
148 RT dan 20 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang, BPBD Targetkan Air Cepat Surut
Hutama Karya Percepat Penyelesaian Pembangunan RSUD Tafaeri di Nias Utara
Pramono–Foke Tengok Produksi Dodol Legendaris Nyak Mai
Tol Batang–Semarang Perkuat Konektivitas, Dongkrak Ekonomi Jateng

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 00:43 WIB

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Tuesday, 10 March 2026 - 00:02 WIB

Kawal Semua Potensi yang Ada di Desa, Kemendes PDT Gandeng BAPPISUS

Monday, 9 March 2026 - 13:21 WIB

Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di JTTS Saat Mudik Lebaran 2026

Monday, 9 March 2026 - 12:12 WIB

Sahur Bareng Warga, Menteri Dody Pastikan Hunian Tapanuli Selatan Siap Dihuni Sebelum Lebaran

Sunday, 8 March 2026 - 19:55 WIB

148 RT dan 20 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang, BPBD Targetkan Air Cepat Surut

Berita Terbaru

Berita Utama

Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 01:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:45 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:43 WIB