Oleh: Mardani Ali Sera
DAELPOS.com – Bismillah, melihat pasal2 dlm RUU Omnibus Law membuat kita semua patut waspada. Aspek lingkungan berpotensi menjadi ‘komoditas’ utk menarik investasi dgn dalih menghilangkan peraturan penghambat investasi. Mari sadar, bahwa lingkungan kita punya batasan #BahayaOmnibusLaw
Ancaman tersebut datang dari Rencana Tata Ruang Daerah dlm Omnibus Law yg tidak lagi punya batasan minimal 30% kawasan hutan. Pemerintah berdalih dgn adanya ketentuan minimal, izin pembangunan di daerah byk yg terhambat termasuk redistribusi tanah yg berasal dari kawasan hutan (Pasal 17 ayat 5). #BahayaOmnibusLaw
Pada saat yg sama RUU Omnibus Law turut berpotensi melemahkan wewenang daerah. Banyak hal yg coba diubah seperti perizinan rancangan besar tata ruang daerah. #BahayaOmnibusLaw
Dalam Pasal 10 & 11 RUU Omnibus Law, Pemprov, Pemkab/kota akan kehilangan beberapa kewenangan atas tata ruang wilayahnya (UU 26/2007) & hal ini akan diatur ulang dlm PP. Usulan ini perlu kita tolak krn akan merusak semangat desentralisasi yg sudah coba kita kuatkan sejak Reformasi. #BahayaOmnibusLaw
Satu hal yg perlu publik ketahui, Penataan Ruang merupakan salah satu dari 32 urusan Pemda seperti yg diamanatkan dalam UU 23/2014. Disebut konkuren atau urusan limpahan dari Pusat kpd Pemda. Poin ini hrs dijaga terlebih desentralisasi wilayah merupakan amanat amandemen UUD 1945. #BahayaOmnibusLaw
Jika banyak urusan Pemda termasuk penataan ruang ditarik lagi oleh Pusat & akan dirumuskan ulang dlm PP (Peraturan Pemerintah), ini sama saja mencabut UU Pemda (23/2014) yg sudah kita sepakati bersama. Bahaya jika perlahan semua urusan tersentral di pemerintah pusat. #BahayaOmnibusLaw
Secara tidak langsung, Pusat dapat melakukan pembangunan tanpa memperhatikan rencana tata ruang daerah. Sedangkan di sisi lain, Pemda dan masyarakat harus menaati rencana tata ruang tersebut. #BahayaOmnibusLaw
Melihat beberapa temuan di atas, aspek partisipasi & pembangunan berwawasan lingkungan berpotensi tergerus oleh RUU Omnibus Law. Mulai dari berkurangnya kewenangan Pemda sampai aspek lingkungan yg terabaikan. Pusat berusaha mengintervensi pembangunan daerah, termasuk utk tdk mematuhi koridor minimal kawasan hutan 30%. #BahayaOmnibusLaw Padahal sudah brp byk contoh kerusakan lingkungan & berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut. Kami @FRAKSIPKSDPRRI meminta ketentuan tsb direvisi & tetap mencantumkan angka 30% utk tutupan lahan (pelestarian lingkungan). #BahayaOmnibusL