KPK Tahan 7 Tersangka Dari Kegiatan Tangkap Tangan Di Kabupaten Kutai Timur

Monday, 6 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kutai Timur. KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pekerjaan Infrastruktur Di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020. 

Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 2 Juli 2020, KPK mengamankan 16 orang di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka: ISM (Bupati Kutai Timur 2016-2021), EU (Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur 2019-2024), MUS (Kepala BAPENDA Kabupaten Kutai Timur), SUR (Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur), ASW (Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur), AM (Swasta), dan DA (Swasta). 

Selain mengamankan 16 orang, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp170 juta, delapan buku tabungan atas nama MUS dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar. 

Tersangka ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW diduga mengatur pengadaan dan pembagian jatah proyek di Kabupaten Kutai Timur. 

Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

See also  Meriahkan HUT RI ke-79, Pertamina Gelar Pengibaran Bendera Bawah Laut

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2020. 

Tersangka ISW, MUS, SU, dan ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung KPK Kavling C1. Tersangka EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

Seluruh tersangka telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan akan menjalani proses isolasi selama 14 hari pertama, sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemic Covid-19. 

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal
Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal
Hutama Karya Gelar Aktivasi Mozy, Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Pengelolaan Jalan Tol
Telkom Indonesia Salurkan Bantuan Rumah Bibit dan Lakukan Restorasi Mangrove di NTB
DPD RI Dorong Revisi UU Perindustrian
Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 July 2026 - 01:16 WIB

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Tuesday, 30 June 2026 - 17:57 WIB

Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi

Tuesday, 30 June 2026 - 14:20 WIB

Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal

Monday, 29 June 2026 - 22:37 WIB

Hutama Karya Gelar Aktivasi Mozy, Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Pengelolaan Jalan Tol

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB

Berita Terbaru

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Wednesday, 1 Jul 2026 - 00:55 WIB