Sidang Online Dengan Agenda Putusan Perkara Korupsi Kepala Kantor Kas Bank BTN Cabang Pondok Indah

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada hari ini Kamis, 09/07/2020 digelar sidang melalui video conference dengan agenda pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa  TH selaku Kepala Kantor Kas  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Pondok Pinang Jakarta Selatan yang diduga telah menyalahgunakan Tabungan Negara sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dengan cara menempatkan dana APBD Kabupaten Katingan TA 2014 sd 2017 tidak sesuai Surat Penawaran dari PT. Bank Tabungan Negara Cabang Pondok Pinang Jaksel yang diajukan terdakwa dalam bentuk Deposito melainkan dalam bentuk simpanan giro atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pihak Pemkab Katingan selaku Pemilik dana sehingga mengakibatkan hilangnya dana Kas Pemkab Katingan kurang lebih  sebesar Rp. 35.000.000.000, 00 (tiga puluh lima milyar rupiah).

 Adapun putusan terhadap terdakwa TH :

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa TH tetap ditahan di rumah tahanan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan

Menghukum terdakwa TH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi Uang Pengganti Tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dengan vonis tersebut terdakwa Teguh Handoko mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

See also  KPK: Pentingnya Nilai-Nilai Antikorupsi Sejak Dini

 Sementara itu JPU juga mengatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum (PH) Teguh Handoko, Ipik Haryanto mengatakan, “Saya serahkan semua keputusan kepada Teguh Handoko,” pungkasnya. (sm).

Berita Terkait

Transformasi Konstruksi Dimulai Dari Ragunan: BRI Dan Hutama Karya Terapkan Lean Construction Secara Nyata
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini Lebih Cepat Melalui MPP Digital Nasional
Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Trafik Jalan Tol Hutama Karya Naik 16,21%
Janji Menteri Baru Kabinet Merah Putih Jalankan Program Prabowo
Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih
IATPI Selenggarakan Pelatihan SNI ISO/IEC 17024:2012 untuk Perkuat Kapasitas LSP Teknik Lingkungan
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Hutama Karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi

Berita Terkait

Wednesday, 10 September 2025 - 13:41 WIB

Transformasi Konstruksi Dimulai Dari Ragunan: BRI Dan Hutama Karya Terapkan Lean Construction Secara Nyata

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 10 September 2025 - 09:51 WIB

Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini Lebih Cepat Melalui MPP Digital Nasional

Wednesday, 10 September 2025 - 09:20 WIB

Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Trafik Jalan Tol Hutama Karya Naik 16,21%

Tuesday, 9 September 2025 - 08:10 WIB

Janji Menteri Baru Kabinet Merah Putih Jalankan Program Prabowo

Berita Terbaru

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar acara Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Prosesi ini berlangsung di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (9/9/2025) foto istimewa

Berita Utama

Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan

Wednesday, 10 Sep 2025 - 14:03 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (kiri), Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi (ketiga dari kiri) dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kedua dari kiri) menyaksikan proses pengolahan FABA menjadi paving block oleh warga binaan di workshop FABA Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (9/9).

Energy

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Wednesday, 10 Sep 2025 - 12:12 WIB