Sidang Online Dengan Agenda Putusan Perkara Korupsi Kepala Kantor Kas Bank BTN Cabang Pondok Indah

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada hari ini Kamis, 09/07/2020 digelar sidang melalui video conference dengan agenda pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa  TH selaku Kepala Kantor Kas  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Pondok Pinang Jakarta Selatan yang diduga telah menyalahgunakan Tabungan Negara sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dengan cara menempatkan dana APBD Kabupaten Katingan TA 2014 sd 2017 tidak sesuai Surat Penawaran dari PT. Bank Tabungan Negara Cabang Pondok Pinang Jaksel yang diajukan terdakwa dalam bentuk Deposito melainkan dalam bentuk simpanan giro atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pihak Pemkab Katingan selaku Pemilik dana sehingga mengakibatkan hilangnya dana Kas Pemkab Katingan kurang lebih  sebesar Rp. 35.000.000.000, 00 (tiga puluh lima milyar rupiah).

 Adapun putusan terhadap terdakwa TH :

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa TH tetap ditahan di rumah tahanan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan

Menghukum terdakwa TH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi Uang Pengganti Tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dengan vonis tersebut terdakwa Teguh Handoko mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

See also  Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

 Sementara itu JPU juga mengatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum (PH) Teguh Handoko, Ipik Haryanto mengatakan, “Saya serahkan semua keputusan kepada Teguh Handoko,” pungkasnya. (sm).

Berita Terkait

Listrik PLN Hadir, Warga 9 Desa di Kaltimra Rayakan Idulftiri 1446 H Penuh Sukacita
Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Bertemu Gubernur Aceh Bahas Peningkatan Jaringan Irigasi Pertanian di Aceh
Jajaki Kerjasama, Menteri Dody Terima Kunjungan Badan Bank Tanah
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Sukses Dukung Kelancaran Arus Mudik Idulfitri 1446 H, PLN Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU Hampir 5 Kali Lipat
PLN Nusantara Power Hasilkan 635,52 GWH Energi Bersih Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Pasca Idulfitri
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Berita Terkait

Friday, 11 April 2025 - 10:10 WIB

Listrik PLN Hadir, Warga 9 Desa di Kaltimra Rayakan Idulftiri 1446 H Penuh Sukacita

Friday, 11 April 2025 - 09:44 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Bertemu Gubernur Aceh Bahas Peningkatan Jaringan Irigasi Pertanian di Aceh

Thursday, 10 April 2025 - 17:04 WIB

Jajaki Kerjasama, Menteri Dody Terima Kunjungan Badan Bank Tanah

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Pertamina Hulu Energi Mewujudkan Asa dan Mimpi Sahabat Istimewa

Friday, 11 Apr 2025 - 18:15 WIB

Ekonomi - Bisnis

Pertamina Berikan Beasiswa untuk Dorong Akses Pendidikan Local Hero

Friday, 11 Apr 2025 - 17:01 WIB