Sidang Online Dengan Agenda Putusan Perkara Korupsi Kepala Kantor Kas Bank BTN Cabang Pondok Indah

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada hari ini Kamis, 09/07/2020 digelar sidang melalui video conference dengan agenda pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa  TH selaku Kepala Kantor Kas  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Pondok Pinang Jakarta Selatan yang diduga telah menyalahgunakan Tabungan Negara sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dengan cara menempatkan dana APBD Kabupaten Katingan TA 2014 sd 2017 tidak sesuai Surat Penawaran dari PT. Bank Tabungan Negara Cabang Pondok Pinang Jaksel yang diajukan terdakwa dalam bentuk Deposito melainkan dalam bentuk simpanan giro atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pihak Pemkab Katingan selaku Pemilik dana sehingga mengakibatkan hilangnya dana Kas Pemkab Katingan kurang lebih  sebesar Rp. 35.000.000.000, 00 (tiga puluh lima milyar rupiah).

 Adapun putusan terhadap terdakwa TH :

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa TH tetap ditahan di rumah tahanan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan

Menghukum terdakwa TH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi Uang Pengganti Tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dengan vonis tersebut terdakwa Teguh Handoko mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

See also  Neraca Komoditas, Upaya Cegah Korupsi Impor Pangan

 Sementara itu JPU juga mengatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum (PH) Teguh Handoko, Ipik Haryanto mengatakan, “Saya serahkan semua keputusan kepada Teguh Handoko,” pungkasnya. (sm).

Berita Terkait

Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel
HOAKS, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendes dan PDT
Wamen ESDM Apresiasi Langkah PLN Group Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat
Percepat Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Perkuat Koordinasi Di Jawa Timur
Liston Baringbing: Waspada! Marak Pencatutan Nama untuk Penipuan Lewat Onlineshop
Dapat Hibah 5 juta blanko, Cetak KTP hanya 15 menit
Hutama Karya Sambungkan Backbone, Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II Mulai Konstruksi
Perputaran Uang Judol Capai Ratusan Triliun, Ratusan Ribu Anak Terlibat

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 18:44 WIB

Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel

Friday, 22 November 2024 - 12:35 WIB

Wamen ESDM Apresiasi Langkah PLN Group Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Friday, 22 November 2024 - 10:48 WIB

Percepat Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Perkuat Koordinasi Di Jawa Timur

Thursday, 21 November 2024 - 17:13 WIB

Liston Baringbing: Waspada! Marak Pencatutan Nama untuk Penipuan Lewat Onlineshop

Thursday, 21 November 2024 - 13:54 WIB

Dapat Hibah 5 juta blanko, Cetak KTP hanya 15 menit

Berita Terbaru

Megapolitan

Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta

Friday, 22 Nov 2024 - 21:51 WIB