Bareskrim Ungkap Kasus Pencucian Uang Asian Games 2018

Tuesday, 14 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka FA alias Ayong. Kasus ini berkaitan dengan salah satu proyek venue Asian Games 2018.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus ini diaporkan oleh Lastri Sulastri, selaku kuasa hukum dari PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBBS.

“Laporan teregister dengan nomor: LP/442/IV/2018/Bareskrim, tanggal 3 April 2018. Adapun total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar,” kata Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Awi menuturkan, kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2017. Saat itu FA alias Ayong menghubungi korban Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT. MRU dan mengaku dapat beberapa proyek salah satunya proyek venue Asian Games.

“Proyek memerlukan batu splite atau batu belah sebanyak lima tongkang (kapal pengangkut barang),” sebut Awi.

Mulanya, korban tidak mau bergabung dengan proyek pelaku tersebut. Namun, karena bujukan dan janji dari FA alias Ayong bahwa proyek sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama satu sampai satu setengah bulan setelah batu belah yang diminta sampai di Palembang, korban akhirnya mau bergabung.

“Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi, kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran,” urai Awi.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Bareskrim Polri. Dalam perjalananya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor an. FA alias Ayong.

See also  Mendes Targetkan Kerja Sama dengan IFAD Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa

“Penyidik juga menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 26/III/RES.2.6/2020/Dittipideksus, tanggal 31 Maret 2020. FA alias Ayong ditangkap pada 28 Juni 2020 dan sudah dilakukan penahanan,” tegas Awi.

Awi menambahkan, atas perbuatannya, FA alias Ayong dikenakan dengan Pasal 379a KUHP dan juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

foto ist

Energy

Harga Minyak Turun, Pertamina Siap Turunkan BBM Bertahap

Saturday, 27 Jun 2026 - 12:14 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:41 WIB

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

News

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB