PR Jaksa Agung Di HBA Ke -60

Friday, 24 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mendengar paparan kinerja di sembilan bulan kepemimpinan Burhanuddin di peringatan hari Bhakti Adyaksa ke-60, kita sudah bisa membaca arah perjalanan Kejaksaan ke depan. Jika slogan HBA ke 60 “terus bergerak dan berkarya “ secara konsisten dijalankan dengan itikad baik, harapan Burhanuddin untuk mengembalikan marwah Kejaksaan menjadi suatu institusi yang sangat dipercaya oleh masyarakat bukan lah hal mustahil.

Namun sayangnya masih ada pekerjaan rumah yang menjadi celah dari paparan kinerja tersebut. Salah satu yang paling riuh diberitakan belakangan ini adalah soal buronan Djoko S Tjandra yang sempat terdeteksi di PN Jakarta Selatan. Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut, pihaknya kecolongan atas informasi buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pelayaan terpadu, pada 8 Juni 2020. Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI Senin (29/6), Burhanuddin  juga mengakui, adanya kelemahan intelejen pihaknya terkait keberadaan Djoko.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan meski sejauh ini dia belum menemukan keterlibatan jaksa, namun dia  kecewa karena Kejaksaan Agung bisa kecolongan. “Setahu saya, jaksa tidak tahu. Dan tahunya belakangan setelah (Djoko Tjandra) pergi lagi. Saya kecewa kenapa kejaksaan bisa nggak tahu sampai kebobolan atau kecolongan itu,” kata Boyamin Kamis (23/7/2020).

Menurutnya,  jaksa eksekutor yang tergabung dalam tim tabur itu baru mengetahui setelah Djoko Tjandra kembali ke Malaysia setelah selama beberapa hari di Indonesia. Kejaksaan kecolongan sebagai tim eksekutor terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra itu karena tidak mengetahui saat Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus bisnis dan pembuatan e-KTP, pasport dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

See also  Menteri Basuki: Perhatikan Faktor Keselamatan dan Kerapihan dalam Penataan Pura Agung Besakih

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai, Jaksa Agung mestinya segera mengevaluasi sistem intelejen di kejaksaan. Masyarakat perlu tahu, apakah kecolongan oleh Djoko Tjandra ini karena system failure atau by design. “Sampai saat ini Jaksa Agung seperti tenang-tenang, padahal dia mengakui kalau intelejennya kecolongan. Mestinya dia setidaknya memeriksa jajaran JAM Intel untuk bisa menisik dimana letak kelemahan sistem intelejennya dan mengumumkan hasilnyake publik. Jangan sampai masyarakat berpikir kalau top level kejaksaan ada yang bermain mata dengan Joker (Djoko S Tjandra),” papar aktifis 98 dari Kampus Mustopo ini. Kasus Joker ini, menurutnya, adalah puncak gunung es persoalan dalam program perburuan Buronan yang jelas mempengaruhi citra Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago mengatakan di HBA ke 60 masih marak berita tentang perilaku jaksa nakal. Dia melihat perlunya ada evaluasi terkait pengawasan dan pembinaan  terhadap pejabat struktural terutama eselon I, hal itu diperlukan mengingat sejumlah kejadian belakangan ini terkait ada oknum jaksa yang “main mata” dengan orang yang memiliki permasalahan hukum.

Santiago, menilai Jaksa Agung harus segera mengisi kursi jamwas yang sementara ini kosong.  Sosok Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) itu harus yang  mempunyai integritas dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap para jaksa dan memeriksanya apabila melanggar kode etik dan menyalahi aturan perundang-undangan. Hal tersebut untuk  mengembalikan marwah kejaksaan menjadi suatu institusi yang sangat dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, kejaksaan menjadi salah satu instusi yang paling tidak dipercaya publik. Maka perlu adanya terobosan baru dengam segera merombak struktur di bawah.

Kosongnya kursi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) bisa dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabatnya. Sehingga jika diperlukan, posisi Jamwas bisa menjadikan lokomotif untuk melakukan perombakan struktur eselon I.  Jaksa Agung harus berani mengevalauasi jabatan struktural yang ada dengan mengedepankan kompetensi dan kemampuan. Sebab fakta menunjukkan, tidak sedikit pejabat yang tidak kompeten akibat nepotisme di masa lalu.  *

Berita Terkait

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru
Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri
Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta
Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan
Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan
Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 13:05 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru

Monday, 25 November 2024 - 13:00 WIB

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Monday, 25 November 2024 - 11:05 WIB

Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri

Sunday, 24 November 2024 - 11:00 WIB

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 November 2024 - 09:34 WIB

Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan

Berita Terbaru