ADPPI: Cost Recovery Eksplorasi dan Infrastruktur Pengembangan Pembangkit Listrik Panasbumi Bertentangan dengan UU

Thursday, 30 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia / daelpos.com

Hasanuddin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia / daelpos.com

DAELPOS.com – Rencana pemerintah (Ditjen EBTKE Kementerian ESDM) yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) khusus berkaitan dengan pengembangan panas bumi untuk tenaga listrik (PLTP) berupa pemberian konpensasi dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur setelah proyek beropreasi secara komersial atau commercial operation date (COD) atau mirip dengan skema cost recovery pengembangan WK Migas, Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) berpendapat;

  1. Kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan UU Panas bumi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
  2. UU Panas bumi dan PP mengamanatkan dalam skema pembelian tenaga listrik bersumber dari panas bumi menggunakan skema harga keekonomian, dan Cost recovery tidak dikenal didalam pengusahaan panasbumi untuk PLTP,
  3. Draft Perpres tersebut berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak sedikit dan tentu saja akan menjadi beban pengeluaran negara dimasa yang akan datang;
  4. Regulasi mengenai pemanfaatan panasbumi telah diatur secara tersendiri melalui UU khusus (UU panasbumi), dan pelaksanaan telah ada Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan para pihak (pemerintah, pengembang dan masyarakat);
  5. Jika Perpres tersebut diterbitkan, itu artinya, Presiden Jokowi menyetujui pengeluaran anggaran negara tanpa berbasis Undang-Undang, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Berkenaan dengan ini, ADPPI menyarankan pihak Kementerian ESDM (Ditjen EBTKE) kembali pada merumuskan skema keekonomian dalam penentuan tariff tenaga listrik dari panas bumi, karena hal tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang.

See also  Cegah Kejahatan Online, Perempuan Berperan Penting Bangun Ketahanan Keluarga

Berita Terkait

Mendes Yandri Harap Pelantikan ABPEDNAS Tingkatkan SDM Warga Desa
Para Guru Besar dan Civitas Akademika Diajak Rancang Masa Depan Indonesia Melalui Transmigrasi Baru
Hadiri Koordinasi Lintas Sektor, Hutama Karya Bantu Pulihkan Akses Terdampak di Sumatra Barat
Kementerian PU Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur di Tapanuli-Sibolga
DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir
DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar
Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama
Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa

Berita Terkait

Friday, 12 December 2025 - 14:59 WIB

Mendes Yandri Harap Pelantikan ABPEDNAS Tingkatkan SDM Warga Desa

Friday, 12 December 2025 - 11:37 WIB

Hadiri Koordinasi Lintas Sektor, Hutama Karya Bantu Pulihkan Akses Terdampak di Sumatra Barat

Thursday, 11 December 2025 - 16:08 WIB

Kementerian PU Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur di Tapanuli-Sibolga

Thursday, 11 December 2025 - 13:06 WIB

DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir

Thursday, 11 December 2025 - 12:36 WIB

DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Harap Pelantikan ABPEDNAS Tingkatkan SDM Warga Desa

Friday, 12 Dec 2025 - 14:59 WIB