Polri Tetapkan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Naik ke Tahap Penyidikan

Friday, 7 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri menyatakan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dari daftar Interpol masih terus diselidiki. Kini, kasus tersebut sudah naik ke Tahap Penyidikan.

“Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (6/8/2020).

Argo mmengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengusut dugaan aliran dana.

“Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020,” jelasnya.

Namun Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat akan dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

“Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya,” tukas dia.

See also  Cek Kesiapan Nataru, PLN Pastikan Pasokan Listrik Jakarta Aman dan Andal

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua
Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”
Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren
Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik
Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Berita Terkait

Saturday, 7 February 2026 - 18:51 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo

Thursday, 5 February 2026 - 13:53 WIB

Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo

Thursday, 5 February 2026 - 09:30 WIB

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Thursday, 5 February 2026 - 09:24 WIB

Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar

Berita Terbaru