Polri Tetapkan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Naik ke Tahap Penyidikan

Friday, 7 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri menyatakan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dari daftar Interpol masih terus diselidiki. Kini, kasus tersebut sudah naik ke Tahap Penyidikan.

“Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (6/8/2020).

Argo mmengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengusut dugaan aliran dana.

“Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020,” jelasnya.

Namun Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat akan dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

“Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya,” tukas dia.

See also  Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Infrastruktur Dasar di Kawasan Industri Batang, Berdayakan Tenaga Kerja Lokal dan UMKM

Berita Terkait

Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya
Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen
Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni
Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 17:38 WIB

Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik

Tuesday, 24 March 2026 - 12:13 WIB

Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan

Monday, 23 March 2026 - 13:48 WIB

Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Sunday, 22 March 2026 - 23:48 WIB

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 March 2026 - 23:40 WIB

Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Wednesday, 25 Mar 2026 - 17:23 WIB