Diperiksa 20 Jam, Bareskrim Langsung Lakukan Penahanan Terhadap Anita Kolopaking

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diperiksa lebih dari 20 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Usai diperiksa, Bareskrim Langsung melakukan penahanan terhadap pengacara Djoko Tjandra ini.

“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020).

Awi mengatakan Anita dicecar 55 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung. Anita mulai hari ini ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan di cecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Anita diduga mengetahui betul terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan oknum Perwira Polri.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur Melalui Pembangunan Infrastrukur

Read Next

Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Musisi Anji Senin Pekan Depan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *