ADPPI ke Ditjen EBTKE: Pengusahaan PLTP Panas Bumi Tak Perlu Lagi Diatur Perpres

Monday, 10 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyurati Ditjen Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM terkait rencana adanya pengaturan tentang pengusahaan Panas Bumi untuk PLTP yang dibeli oleh PT PLN dalam Perarutan Presiden (Perpres).

Kementerian ESDM sendiri memang sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden RI tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) khusus berkaitan dengan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif ADPPI Hasanuddin mengingatkan bahwa tata kelola pengusahaan panasbumi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

“Oleh karena itu, tidak ada kekosongan hukum yang mengharuskan tata kelolanya diatur melalui peraturan presiden, yang berbeda dengan Energi Terbarukan lainnya yang tata kelolanya belum diatur,” ujar Hasan dalam surat yang ditujukan kepada Ditjen EBTKE Kementerian ESDM yang diterima jurnas.com, Senin (10/8/2020).

Surat ADPPI bernunur 002.ext/agustus 2020 itu juga ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Dirjen Ketenagalistrikan KESDM, Deputi Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, serta Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Hasan menjelaskan, panas bumi telah memiliki peraturan tersendiri sekaligus menjadi bagian dari energi terbarukan. Maka untuk saling keterkaitan dan sinkronisasi, cukuplah dibuat aturan melalui pasal khusus di dalam peraturan presiden tersebut bahwa: Panas bumi diatur melalui peraturan tersendiri sesuai dengan undang-undang panas bumi.

“Hal ini untuk menghindari tumpeng tindih pengaturan dan pertentangan tata kelolanya, yang berdampak pada timbulnya ketidakpastian pengusahaan panas bumi dan persoalan hukum,” jelas Hasan.

See also  Penanganan COVID-19, Menko Luhut: Pemerintah Terapkan Pra-Kondisi Endemi

Pertentangan tata kelola dan persoalan hukum dimaksud, kata Hasan, adalah dalam Rancangan Peraturan Presiden R1 tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan Oleh PT PLN (Persero), khusus berkaitan dengan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP).

“Dalam rancangan itu diatur dua hal, pertama mengenai harga pembelian tenaga listrik, dan kedua mengenai penggantian biaya eksplorasi dan infrastruktur panas bumi,” jelasnya.

Hasanuddin yang juga Aktivis 1998 memaparkan, berkenaan dengan harga pembelian tenaga listrik telah diatur melalui Pasal 106, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Bunyinya sebagai berikut; Pasal 106

(1) Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung ditetapkan o/eh Menteri dengan mempenimbangkan harga keekonomian Panas Bumi dan manfaat bagi kepentingan nasional.

(2) Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa harga uap dan harga Iistrik.

(3) Menteri dalam menetapkan harga energi Panas Bumi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Harga keekonomian Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempedimbangkan: a. biaya produksi uap dan/atau Iistrik; dan b. daya tarik investasi.

(5) Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada eye! (1) sampai dengan ayat (4) menjadi acuan dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja dan pengembangan kapasitas pembangkilan tenaga Iistrik.

Berdasarkan ketentuan ini, kata Hasan, maka pada prinsipnya penentuan tarif Harga Panasbumi ditentukan melalui mekanisme Lelang Wilayah Kerja dan Penugasan Pengusahaan panas bumi dengan mempertimbangkan harga keekonomian. Penentuan skema ini lebih lanjut diatur melalui peraturan menteri.

Kemudian berkenaan dengan penggantian biaya eksplorasi dan infrastruktur panas bumi, Hasan menjelaskan bahwa hal itu tidak diatur didalam Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

See also  Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokes

“Dengan demikian, Rancangan Peraturan Presiden dimaksud mengenai penggantian biaya eksplorasi dan infrastruktur tidak memiliki dasar hukum, berimplikasi luas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait pengeluaran anggaran negara dan/atau menjadi beban anggaran negara,” tuntas Hasanuddin, BADAN EKSEKUTIF NASIONAL Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia Geothermal Regional Associations of Indonesia.

Berita Terkait

Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya
Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen
Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni
Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 17:38 WIB

Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik

Tuesday, 24 March 2026 - 12:13 WIB

Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan

Monday, 23 March 2026 - 13:48 WIB

Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Sunday, 22 March 2026 - 23:48 WIB

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 March 2026 - 23:40 WIB

Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Wednesday, 25 Mar 2026 - 17:23 WIB