KPK Duga Banyak Pihak Terima Uang Haram Proyek Fiktif Waskita Karya

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak turut menerima uang panas terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang digarap PT Waskita Karya Tbk.

KPK pun sedang menelisik pihak-pihak yang turut menerima uang haram tersebut. Untuk itu, KPK meminta keterangan General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Prescast, Dwi Anggoro Setiawan dan seorang karyawan PT Waskita Karya, Hendra Adityawan pada Senin, 10 Agustus 2020. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR).

“Hendra Adityawan dan Dwi Anggoro Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan kawan-kawan. Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 11 Agustus 2020.

Ali masih enggan membeberkan identitas siapa saja yang turut kecipratan uang panas dalam perkara ini. Begitu juga dengan jumlah uang yang diterima oleh berbagai pihak termasuk tersangka dalam perkara ini.

“Mengenai jumlah uang yang diduga dinikmati oleh berbagai pihak di antaranya termasuk para tersangka, untuk saat ini belum bisa kami sampaikan, karena penyidik akan masih terus mengonfirmasi kepada para saksi-saksi lainnya,” tuturnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus ini. Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

See also  Kemenag Jangan Masuki Wilayah Keimanan Yang Jelas Syariatnya

Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya. (*)

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB