Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat Jalan

Saturday, 15 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bareskrim Polri menetapkan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus surat jalan dirinya sendiri. Djoko Tjandra kabur dengan menggunakan surat jalan palsu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya baru saja selesai melakukan gelar perkara kasus surat jalan Djoko Tjandra dengan dihadiri oleh pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini kami baru saja selesai melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan saudara Djoko Tjandra. Disini ada juga hadir dari perwakilan KPK yaitu Dieputi Penindakan KPK, Direktur Penyidikan dan Direktur Penyidikan, bagian penuntutan, koordinator dan supervisi KPK,” ucap Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/8/2020).

Sigit mengungkapkan bergabungnya KPK dalam proses ini adalah bentuk transparansi Polri. Selain itu, Polri juga menjaga sinergitas dengan KPK yang selama ini sudsh terjalin dalam upaya penegakan hukum.

“Ini bentuk transparansi kami sekaligus untuk menjaga sinergitas kami dengan KPK yang sudah berjalan selama ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto mengapresiasi langkah Bareskrim dalam kasus ini. Menurut Karyoto, langkah Bareskrim dalam kasus ini sudah bagus dan sesuai dengan jalur.

“Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bareskrim. Langkah Bareskrim ini sudah on track,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lah yang mengumumkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus surat jalan ini.

“Iya. Djoko Tjandra Tersangka Kasus ini,” tegas Argo.

See also  Kementerian Investasi Fasilitasi Penyelesaian Proyek Mangkrak di NTT

Berita Terkait

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi
Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial
Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara
ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi
Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:08 WIB

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 October 2026 - 14:53 WIB

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi

Wednesday, 30 September 2026 - 22:54 WIB

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 September 2026 - 19:06 WIB

Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara

Berita Terbaru

Olahraga

Final Asian Games, Bintang/Sofyan Tantang Pasangan Tangguh Qatar

Thursday, 1 Oct 2026 - 16:06 WIB

Berita Utama

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:08 WIB

Hukum

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:02 WIB