Gakkum KLHK Tahan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat

Saturday, 15 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan, pada Rabu (12/08/2020), berhasil mengamankan 28 m3 kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu tersebut diangkut dengan satu truk Fuso di Jl. Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim SPORC menahan dan menetapkan A (41) sebagai tersangka. Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka A, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng, di Palangkaraya.

SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor Daerah Operasi (DAOPS) Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menjerat tersangka A dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, 12 Agustus 2020.

Tim SPORC mencurigai satu truk Fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai. Saat berada di Jl. Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Tim menghentikan truk yang dikemudikan A dan mendapati 28 m3 kayu bulat jenis balsa di atas truk. Saudara A tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Tim kemudian membawa A dan barang bukti ke Kantor Manggala Agni DAOPS Wilayah II di Pangkalan Bun untuk proses hukum lebih lanjut.

See also  Sustainable Infrastructure Forum, Komitmen Kementerian PUPR Wujudkan Konstruksi Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan mengatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SPORC masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah.(*)

Berita Terkait

Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta
Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar
Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum
Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional
Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara
Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten
Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 18:13 WIB

Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta

Saturday, 20 June 2026 - 17:38 WIB

Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum

Saturday, 20 June 2026 - 14:29 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional

Friday, 19 June 2026 - 18:34 WIB

Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara

Friday, 19 June 2026 - 08:36 WIB

Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten

Berita Terbaru

foto ist

Energy

Mulai 1 Juli, B50 Meluncur! Ketahanan Energi Nasional

Monday, 22 Jun 2026 - 05:52 WIB