Duh! Sri Mulyani: Ada Potensi Pensiunan PNS yang Tak Dibayar

Thursday, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sudah dilaporkan ke DPR dan Komite IV DPD, Rabu (9/9/2020). Dalam penyampaian laporannya, pemerintah ungkap kembali temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dana pensiun yang dikelola oleh PT Asabri (Persero)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah menyusun beberapa rencana terkait adanya potensi Unfunded Past Service Liability (UPSL) pada PT Asabri.

UPSL adalah kewajiban masa lalu untuk Program Dana pensiun atau Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang belum terpenuhi.

“Terkait dengan temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi UPSL pada PT Asabri, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun tersebut,” jelas Sri Mulyani saat rapat dengan Komite IV DPD secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Adapun salah satu strategi yang akan ditempuh pemerintah terhadap Asabri yakni untuk melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi, serta metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (KAPP) untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.

Sri Mulyani juga memberi catatan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Di mana kata Sri Mulyani, pemerintah telah meminta Asabri dan Jiwasraya untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal.

Untuk diketahui, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK mencatat laporan keuangan BUMN per 31 Desember 2019 berjumlah 99 BUMN di mana 10 BUMN berekuitas negatif. Sehingga pencatatan PMN sebesar Rp 0.

Dari laporan BPK tersebut, ada 10 BUMN dengan ekuitas negatif. Dari 10 BUMN tersebut diantaranya ada PT Asuransi Jiwasrya dan PT Asabri (Persero).

See also  Mendes Yandri Pastikan Sadar Hukum di Desa Percepat Wujudkan Indonesia Damai

PT Asabri (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 6,11 juta. Sementara PT Asuransi Jiwasraya, dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 33,66 juta. (*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya
OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen
Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Petani Bawang Putih Manfaatkan Informasi BMKG untuk Tingkatkan Hasil Panen
Mentrans Rencanakan Balai Transmigrasi sebagai Kawasan Eduwisata Transmigrasi

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Wednesday, 21 January 2026 - 09:25 WIB

Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya

Tuesday, 20 January 2026 - 16:25 WIB

OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Tuesday, 20 January 2026 - 16:16 WIB

Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game

Tuesday, 20 January 2026 - 12:58 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri: 35.421 Desa Masuk Kawasan Hutan dan Tidak Ilegal

Wednesday, 21 Jan 2026 - 18:41 WIB

foto istimewa

Olahraga

Jakarta ‘Livin’ Mandiri Menatap Dua Laga di Jalak Harupat

Wednesday, 21 Jan 2026 - 16:36 WIB

Berita Utama

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Wednesday, 21 Jan 2026 - 14:12 WIB