Penjelasan RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK

Thursday, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Merespon berbagai pemberitaan yang beredar terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penjelasan perkembangannya.

Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres (RPerpres) Gaji dan Tunjangan. Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.

Saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kaitan ini, Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.

See also  Ditjen Otda Kemendagri Kunjungi UPTD dan Fasilitasi Pembentukan OPD di Papua Selatan

Kementerian PANRB berharap Rperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.

Berita Terkait

Melalui Program Padat Karya PISEW, Kementerian PU Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Desa
Kementerian ESDM Tegaskan Peran Strategis Indonesia dalam Ketahanan Energi Kawasan
Sumpah Pemuda 2025: Pertamina Buka Ribuan Pintu Kerja untuk Generasi Muda
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Tinjau Proyek KPBU Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin
JERA dan PLN EPI Menyampaikan Hasil Awal Terkait Kajian Rantai Pasok LNG di Indonesia
Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat
Kemendes Dorong Pengembangan Ekonomi Hijau Lewat Pewarna Alam Wastra Nusantara
Hari Listrik Nasional, Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari

Berita Terkait

Tuesday, 28 October 2025 - 20:04 WIB

Melalui Program Padat Karya PISEW, Kementerian PU Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Desa

Tuesday, 28 October 2025 - 19:03 WIB

Kementerian ESDM Tegaskan Peran Strategis Indonesia dalam Ketahanan Energi Kawasan

Tuesday, 28 October 2025 - 11:45 WIB

Dukung Konektivitas Sumatra Barat, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Tinjau Proyek KPBU Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin

Monday, 27 October 2025 - 18:38 WIB

JERA dan PLN EPI Menyampaikan Hasil Awal Terkait Kajian Rantai Pasok LNG di Indonesia

Monday, 27 October 2025 - 18:16 WIB

Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi

Tuesday, 28 Oct 2025 - 19:00 WIB

Berita Utama

Jajaki Brasil, Pertamina Percepat Ketahanan Energi

Tuesday, 28 Oct 2025 - 18:53 WIB