DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera desak Pemerintah segera mengorkrestasi Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dengan disiplin protokol Covid-19 atau menunda Pilkada. Menurutnya pilhan ini harus segera putuskan kejadian horor yang tidak di ingingkan.
“Kita sebelumnya terlalu over confiedent bisa menjalankan Pilkada 2020 pada masa Pandemi. Perlu evaluasi, oleh karena itu saya mendesak Pemerintah untuk segera mengorkrestasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan disiplin protokol Covid-19 atau tunda saja tahun depan,” kata Mardani, di Komplek Senayan, Senin (21/09).
Politisi PKS itu melihat sudah mulai kelihatan potensi ledakan besar klaster Pilkada terburuk karena Pilkada 2020 akan diikuti oleh 1.468 calon dari total 734 pasangan peserta Pilkada dan melibatkan 100 juta penduduk.
“Setelah beberapa tahapan berjalan saya merasa kita belum siap, semakin tingginya positive rate Covid-19 di indonesia dan pelajaran dari pendaftaran peserta Pilkada pada 4-6 September yang amburadul sebaiknya sudah selayaknya ada alternatif kebijakan yang lebih baik untuk keselamatan masyarakat,” ujar Mardani.
Ia menilai Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu tidak bisa tegas dan lugas membuat aturan sesuai protokol Covid-19 untuk meminimalisir dampak penyebaran lebih besar, “Orkrestrasi yang dimaksud adalah adanya ketegasan dalam guidance atau peraturan kepada peserta agar tidak mengumpulkan orang-orang dalam jumlah banyak, dan juga adanya hukuman bagi pelaku pelanggar, termasuk tidak memperbolehkan konser musik dalam kampanye politik,” kata Mardani.
Mardani mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan orkrestasi yang jelas dan tegas untuk untuk mengantisipasi bencana kematian masyarakat lebih banyak, “Pilihan kebijakan politik yang beresiko dalam situasi ekstrim seperti ini sangat membutuhkan kepemimpinan yang tegas dan payung hukum yang jelas dan tidak abu-abu lagi. Jangan sampai mengorbankan ribuan nyawa rakyat bahkan jutaan untuk kepentingan elitis semata. Tunda Pilkada 2020 atau Pak Jokowi mengorkrestasi lebih baik lagi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), Kemendagri, Pemerintah Daerah dan semua unsur yang terlibat seperti satpol PP dan Organisasi masyarakat lainnya,” pungkasnya.