Mendagri Minta Kegiatan yang Menimbulkan Kerumunan Massa Dilarang

Monday, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara 9 Desember 2020, tapi pada keseluruhan tahapan, mulai pendafataran, penetapan pasangan calon, dan kampanye.

Untuk itu, Mendagri meminta seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sosial mesti dibatasi, bahkan dilarang. Lebih lanjut, kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan secara daring atau virtual perlu didorong. “Yang menjadi media penularan terutama kerumunan sosial, apapun bentuknya harus dibatasi semaksimal mungkin,” ujar Mendagri dalam Webinar Nasional Seri 2 Kelompok Studi Demokrasi Indonesia dengan tema “Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi” pada Minggu, (20/09/2020) melalui saluran virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait adanya konser pada masa kampanye. Hal itu dinilai akan menimbulkan kerumunan dan rawan terhadap penularan Covid-19. Namun demikian, Mendagri juga tidak sepakat apabila semua kegiatan dalam masa kampanye dilarang. Menurutnya, pertemuan-pertemuan terbatas yang melibatkan orang dalam jumlah minimal tetap harus diperbolehkan.

“Agak kurang fair kalau dibatasi total, nonpetahana tentu ingin popularitas-elektabilitasnya naik, maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Saya sebagai Mendagri mengusulkan 50 orang, karena 50 orang (dimungkinkan untuk) jaga jarak,” kata Mendagri.

Untuk mengatur hal itu, menurut Mendagri, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada atau diatur secara lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Untuk Perppu sendiri juga masih dikaji apakah Perppu yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum, atau Perppu yang terbatas terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.

See also  Rakor Wamen Diana-Menko PMK, Tingkatkan Sinergitas Pengendalian Banjir di Jabodetabek

“Kalau bukan Perppu ya PKPU. Peraturan KPU harus segera revisi dan harus segera dalam waktu beberapa hari ini. Nah, ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena kalau regulasi bukan hanya Mendagri, saya hanya memfasilitasi, yang utamanya adalah KPU sendiri, yang harus disetujui oleh Komisi II DPR RI,” tandas Mendagri.

Mendagri kembali menekankan, Pilkada merupakan momentum untuk menggerakkan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Apabila 309 daerah yang melaksanakan Pilkada bergerak maksimal menangani pandemi Covid-19, menurut Mendagri, otomatis daerah lain yang tidak Pilkada juga akan ikut. Karena masyarakat di daerah tersebut akan menuntut hal serupa dengan daerah yang melaksanakan Pilkada.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, perlu keselarasan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan COvid-19. Menurut Mendagri, kekuatan maksimal Pemerintah Pusat itu hanya 50%. Untuk menggenapinya menjadi 100%, dibutuhkan gerakan yang sejalan dari 548 Pemerintah Daerah. Karenanya, Mendagri kembali menekankan, Pilkada menjadi momentum untuk menggerakkan mesin daerah menangani Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya secara simultan.

“Tanpa adanya dukungan daerah, maka mesin pusat yang 50% pemerintahan ini tidak akan maksimal untuk menangani Covid di Indonesia. Dan momentumnya itu saya kira di momentum Pilkada. Karena Pilkada ini bagi petahana adalah berusaha untuk bertahan. Nonpetahana juga berusaha untuk menang. (Untuk itu), giring mereka untuk adu gagasan atau berbuat untuk menangani Covid di daerahnya,” imbuh Mendagri.

Berita Terkait

Mentrans: Jika Kita Tidak Hadir, Orang Lain yang Akan Mengelola Kekayaan Indonesia
Prabowo: Biodiesel B50 Meluncur Juli 2026, RI Menuju Swasembada Energi
Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi
Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli
Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas
Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter
Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa
Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 16:32 WIB

Mentrans: Jika Kita Tidak Hadir, Orang Lain yang Akan Mengelola Kekayaan Indonesia

Thursday, 25 June 2026 - 13:28 WIB

Prabowo: Biodiesel B50 Meluncur Juli 2026, RI Menuju Swasembada Energi

Wednesday, 24 June 2026 - 23:03 WIB

Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

Wednesday, 24 June 2026 - 17:20 WIB

Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli

Wednesday, 24 June 2026 - 12:39 WIB

Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB