Rapat Umum Dilarang Dalam Kampanye Pilkada 2020

Thursday, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No.13 Tahun 2020. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan. “Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (24/09/2020).

Menurut Benni, ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong,” cetus Benni.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan, melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi, “Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.”

Lebih lanjut Benni menjelaskan bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

“Daerah yang tidak memiliki akses jaringan data internet atau berada diluar jangkauan media sosial dan media daring, maka dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan dalam ruangan atau gedung yang dihadiri oleh peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak paling kurang 1 meter; menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya.

See also  Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai Bali Sebagai Showcase KTT G20

Tidak hanya itu, pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020, bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.”

Untuk itu, Benni meminta agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan kemarin, benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah. Karena aturan tersebut adalah upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19.

“Kami harap semua pihak dapat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara, terutama yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain sukses, tertib, dan lancar Pilkada Serentak ini juga aman dari Covid-19 ini dapat dijalankan dengan baik dan konsisten,” ujar Benni.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

 Kementerian PU Dukung Pelepasan Tim Liputan Khusus Bangkit Sumatera LKBN Antara
Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Menteri Dody dan Menko AHY Resmikan Hunian Pertama Kementerian PU di Aceh Tamiang
Deklarasi Indonesia Bersinar, Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba
Kementerian PU Terjunkan Mahasiswa Politeknik PU ke Aceh dan Sumatera Utara
Kimia Farma dan BPOM Perkuat Sinergi Industri Farmasi Nasional
Disambut Hangat Warga Desa Landuh Rantau, Menteri Dody Pastikan Negara Hadir Pascabencana Aceh Tamiang
Tinjau Krueng Tingkeum Bireuen, Menteri Dody Tandai Pembangunan 8 Jembatan Permanen
Pekerjaan Overpass Tol Palembang–Betung Seksi 3, Lalu Lintas Jalan Nasional KM 69–71 Diberlakukan Buka-Tutup

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 07:47 WIB

 Kementerian PU Dukung Pelepasan Tim Liputan Khusus Bangkit Sumatera LKBN Antara

Thursday, 22 January 2026 - 20:05 WIB

Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Menteri Dody dan Menko AHY Resmikan Hunian Pertama Kementerian PU di Aceh Tamiang

Thursday, 22 January 2026 - 19:39 WIB

Deklarasi Indonesia Bersinar, Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba

Thursday, 22 January 2026 - 19:33 WIB

Kementerian PU Terjunkan Mahasiswa Politeknik PU ke Aceh dan Sumatera Utara

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Kimia Farma dan BPOM Perkuat Sinergi Industri Farmasi Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

UMKM Mau Naik Kelas? Ini Program Pendampingan Pertamina

Friday, 23 Jan 2026 - 20:24 WIB

Olahraga

Proliga 2026: Jakarta Livin’ Mandiri Atasi Falcons 3-1

Friday, 23 Jan 2026 - 20:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 Jan 2026 - 14:47 WIB