DAELPOS.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah melantik sembilan pejabat Eselon I BKPM pada Rabu sore (30/9) di Kantor BKPM, Jakarta. Tidak lupa Bahlil menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang dilantik, serta mengingatkan kembali Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja utama yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
“Saat ini, BKPM memiliki beberapa hal yang perlu dilakukan bersama, antara lain kerja tim untuk mewujudkan KPI yang telah ditargetkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Salah satunya yaitu meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB), realisasi dan insentif investasi,” ucap Bahlil dalam sambutannya.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Presiden Joko Widodo telah memberikan pelimpahan kewenangan perizinan berusaha dari Kementerian/Lembaga (K/L) kepada BKPM.
“BKPM telah menerima banyak pelimpahan kewenangan. Sekarang presiden dan negara mengharapkan kinerja kita yang positif. Saya pikir fair (adil) karena kita sudah mendapatkan kewenangan,” ujar Bahlil.
Bahlil meminta secara khusus kepada salah satu Eselon I yang dilantik, yaitu Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Yuliot untuk terus bekerja dengan giat dalam rangka perbaikan peringkat EoDB ini. Pada bulan Oktober ini, Bank Dunia akan segera mengumumkan hasil survei kemudahan berusaha atau EoDB tahun 2021. Presiden Joko Widodo memberikan target kepada BKPM agar terus melakukan perbaikan dalam kemudahan berusaha.
“Saya ditugaskan langsung oleh Bapak Presiden, agar peringkat EoDB Indonesia bisa mencapai 40. Tentunya itu kita lakukan secara bertahap, 3-4 tahun ke depan. Untuk tahun ini, BKPM menargetkan perbaikan EoDB di peringkat ke-60. Insya Allah bisa,” ungkap Bahlil.
Sejak tahun 2015, iklim investasi di Indonesia terus mengalami perbaikan dan hal ini tercatat juga dalam peringkat EoDB Indonesia yang meningkat. Pada tahun 2015 Indonesia berada di peringkat ke-114, kemudian meningkat ke peringkat 109 tahun 2016 dan peringkat 91 tahun 2017. Walaupun berada di peringkat yang sama, yaitu 73 di tahun 2018 dan 2019, Indonesia mencatatkan peningkatan skor pada indeks. Data menunjukkan indeks 67,96 pada tahun 2018 yang meningkat menjadi 69,6 di tahun berikutnya.
Deputi Bidang PIPM BKPM Yuliot menyampaikan bahwa BKPM bersama dengan K/L dan pemerintah daerah terus melakukan reformasi percepatan kemudahan berusaha di Indonesia. “Salah satu indikator yang menjadi perhatian kami adalah Memulai Usaha/Starting a Business. Indonesia berada pada posisi 140 dalam indikator tersebut. Jadi perbaikan yang kami lakukan adalah dari yang sebelumnya terdapat 11 prosedur, kami pangkas menjadi hanya 3 prosedur saja. Selain itu, kami juga melakukan perbaikan pada indikator-indikator lainnya,” ungkap Yuliot.
Adapun 11 indikator yang menjadi penilaian survei kemudahan berusaha / EoDB yang dilakukan Bank Dunia, antara lain Starting a Business (Memulai Usaha), Dealing with Construction Permits (Perizinan Konstruksi), Registering Property (Pendaftaran Properti), Getting Electricity (Pendaftaran Listrik), Paying Taxes (Pembayaran Pajak), Getting Credits (Perolehan Pinjaman), Protecting Minority Investors (Perlindungan bagi Pemegang Saham Minoritas), Trading Across Borders (Perdagangan Lintas Batas), Enforcing Contracts (Penegakan Hukum terhadap Kontrak), Resolving Insolvency (Penanganan Kepailitan), dan Contracting with Government (Pengadaan Proyek oleh Pemerintah). (*)