DAELPOS.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 secara resmi telah menunjuk PT Bahana Pembinaan usaha Indonesia (BPUI) sebagai holding BUMN perasuransian. Induk perusahaan asuransi itu pada 2021 mendatang akan mendapat kucuran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun, yang salah satunya akan digunakan untuk penyelamatan Jiwasraya.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI bersama Direktur Utama BPUI, Selasa (17/11/2020), sejumlah anggota dewan mempertanyakan beberapa hal terkait skema pembentukan holding asuransi dan penjaminan, serta alasan holding perusahaan pelat merah tersebut akan menerima PMN tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy (Fraksi Partai Demokrat) bahkan sempat mempertanyakan peta jalan dan business plan dari penggabungan perusahaan asuransi ini.
“Belum pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan atau Menteri BUMN kepada kami seperti apa roadmap dan business plan penggabungan ini, tiba-tiba bapak-bapak (Direksi BPUI) di sini minta PMN. Memang pembentukan holding tidak perlu persetujuan DPR, tetapi setidaknya kami disampaikan exercise-nya dulu. Sehingga ketika memutuskan PMN itu tidak terburu-buru dan kami tidak blank,” kata Vera saat sesi pendalaman RDP.
Belum jelasnya holding-isasi tersebut, dianggap Vera, meninggalkan kesan bahwa holding BUMN asuransi sebagai rencana pemerintah untuk ‘membungkus’ Jiwasraya yang tengah dalam kasus menjadu satu holding baru. “Kalau untuk penggabungan asuransi untuk tujuan yang baik kita dukung, tetapi jangan untuk ‘membungkus’, membuat satu holding yang membuat bail in, dimana Fraksi kami menolak keputusan (bail out) Jiwasraya,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Edy Susetyo (Fraksi PDI-Perjuangan) juga sempat mempertanyakan tujuan dari dipilihnya BPUI sebagai holding asuransi. “BPUI dijelaskan dulu ini holding apa, kenapa masuk pada holding Jiwasraya karena ini akan digabungkan dengan Askrindo, Jamkrindo, sehingga PMN-nya bukan hanya untuk Jiwasraya tetapi juga untuk penjaminan lainnya,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, holding BUMN Perasuransian dan penjaminan dibentuk untuk menjawab tantangan industri asuransi. Sebagai induk usaha asuransi pelat merah, BPUI beranggotakan sejumlah perusahaan asuransi diantaranya PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).
Sejumlah Anggota Dewan juga mewanti-wanti agar Komisi XI tidak menjadi rubber stamp, yang dalam suatu periode tertentu mau tidak mau harus menyetujui PMN kepada BPUI tersebut. Bahkan, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharram sempat mempertanyakan ihwal keadaan eksisting BPUI dan seperti apa portofolio yang dimiliki perusahaan tersebut sebelum akhirnya dijadikan ‘vehicle‘ untuk menyelamatkan Jiwasraya.
“Konstruksi yang kita inginkan terkait apa sebenarnya BPUI, BPUI ini sebenarnya sehat atau tidak, BPUI ini apakah investment company, bisa tidaknya menangani kerugian Jiwasraya yang menurut bapak (Dirut BPUI) sendiri tidak ada going concern. Ya, kalau itu BUMN tidak ada going concern maka skema penyelamatannya kepada konsumen sebenarnya likuidasi, artinya butuh vehicle baru,” tegas politisi Fraksi PKS itu.
Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea, yang hadir dalam RDP tersebut memaparkan skema yang akan dilakukan dalam persoalan Jiwasraya. Skema tersebut dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen selaku nasabah pemegang polis. Skema itu dikedepankan mengingat sejumlah Undang-Undang terkait sektor finansial bernafaskan perlindungan konsumen.
“Dengan pendekatan ini, maka kami bersama dengan Kementerian BUMN melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua institut, pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah mereka, karena mengalami negativity yang sangat dalam,” paparnya.
Sementara dari sisi solvabilitas, Robertus menjelaskan, pihak manajemen Jiwasraya juga mengalami ekuitas yang cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going concern. Karena itu, Kementerian BUMN dan BPUI menggunakan anak perusahaan BPUI yaitu IFG sebagai langkah penyelamatan pemegang polis dari Asuransi Jiwasraya.