DAELPOS.com – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel siap melaksanakan penugasan Pemerintah terkait penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar di tahun 2020.
Kerja sama dengan Bank BRI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pertamina sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) sebagai upaya pengendalian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) melalui sistem QR Code Fuel Card, sekaligus menandatangani Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan penandatanganan MOU tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan hadir pula Pimpinan Wilayah Bank BRI Bandar Lampung Nasrullah Iskandar. Project JBT QR Code Fuel Card ini menggunakan QR code yang berisikan data unik setiap kendaraan yang didaftarkan dan Brizzi sebagai alat pembayaran untuk pembelian Biosolar.
Sistem ini sebagai implementasi dari Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, berisikan tentang pengendalian penyaluran JBT oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang sehingga tepat sasaran dan tepat volume.
Untuk wilayah Lampung, Pilot Project-nya akan dilaksanakan di 3 titik SPBU di antaranya SPBU 24.352.-41, SPBU 24.352.-96 dan SPBU 24.352.-57.
Executive General Manager Regional Sumbagsel, Asep Wicaksono Hadi menyampaikan, hadirnya sistem QR Code Fuel Card ini dipastikan tepat sasaran untuk kendaraan-kendaraan yang berhak menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.
“Pertamina juga berkomitmen pada 2020 untuk menerapkan digitalisasi SPBU, sehingga seluruh transaksi di SPBU bisa termonitor dengan akurat,” tutup Asep.
Pertamina senantiasa membangun sinergi dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, BUMN hingga aparat Kepolisian Daerah dalam upaya pengawasan dan pengendalian JBT agar lebih tepat sasaran.