DAELPOS.com – Pilkada serentak di tengah situasi pandemi Covid-19 pada 9 Desember mendatang. Sejumlah daerah dituntut untuk bisa menggelar Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan sebaran virus Corona, sehingga tidak menimbulkan klaster baru. Sebab, tahapan masa kampanye dan tahapan pemungutan hingga penghitungan dinilai rentan terhadap penularan virus, karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Guna memastikan kesiapan dan persiapan Pilkada, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI menuju Provinsi Sumatera Utara, sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Tim Kunspek yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini, mendapati sejumlah catatan penting, salah satunya terkait pelanggar Prokes Covid-19, saat menghadiri Rapat Persiapan Pilkada Serentak 2020 di Sumut.
“Adanya sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan, bahkan terdapat petugas pada tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) yang terpapar, ini harus diantisipasi, apalagi jumlahnya banyak. KPU setempat juga telah mengambil langkah tegas dengan tidak melibatkan lagi petugas itu. Selain itu, aparat keamanan juga sudah melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi kerumuman, memastikan setiap orang memakai masker sebagai penegakan disiplin,” kata Doli usai pertemuan di Medan, Sumut, Senin (23/11/2020).
Sanksi tegas, lanjut politisi Partai Golkar itu, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dan sejumlah aturan dari Bawaslu. Meski regulasinya dinilai sudah cukup, penegakan hukum atau law enforcement perlu tetap dijalankan dengan tegas. Mengingat, tahapan Pilkada masih akan berjalan selama lebih kurang dua pekan ke depan. Terkait hal itu, Sumut dinilai sudah memiliki kesiapan yang baik. Terbukti dari didapatkannya komitmen dari semua pihak terkait untuk tetap menegakan aturan-aturan Pilkada 2020.
“Sejauh ini kita melihat apa yang sudah dilakukan, kemudian pernyataan kesiapan dari Pemprov Sumut, KPU, Bawaslu, serta Polda bersama Kodam, mereka menyatakan siap. Termasuk terkait isu netralitas ASN Polri dan TNI. Serta terkait soal teknis lainnya seperti kesiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ini yang juga harus dicocokkan. Bukan hanya di Sumatera Utara, tetapi juga di tingkat nasional. Nanti akan kami rapatkan dengan Kemendagri untuk pastikan adanya kecocokan dari data Dukcapil,” paparnya.
Dalam waktu dekat, Doli mengungkap pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawasi jalannya Pilkada serentak. “Pada rapat terakhir, kami sudah sepakat untuk membentuk Panja dalam rangka untuk memastikan kesiapan (Pilkada), yang nantinya sekaligus mengevaluasi. Kita akan bentuk dalam waktu beberapa minggu ini, karena nanti tugasnya mengawasi pelaksanaan pilkada ditengah pandemi Covid-19 ini,” pungkas legislator asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan tidak adanya masalah berarti dalam berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada serentah di wilayahnya. Koordinasi dan komunikasi yang dijalinnya dengan Forkopimda bersama KPU dan Bawaslu setempat, juga sudah berjalan dengan baik. Antisipasi penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan maksimal oleh semua pihak terkait.
“Kepatuhan masyarakat kita dan juga para paslon peserta Pilkada juga cukup baik, walaupun hingga saat ini masih ada kegiatan-kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, juga terkait netralitas ASN, dan sejumlah kasus lainnya. Tapi hal ini masih bisa kami hadapi dengan koordinasi dan komunikasi yang kami lakukan dengan jajaran Forkopimda, KPU Sumatera Utara, Bawaslu Sumatera Utara, berserta jajaran Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam Bukit Barisan,” ungkap Edy.
Berkaitan dengan kesiapan secara teknis, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak 2020 melalui berbagai media, termasuk pendidikan pemilih kepada kaum disabilitas. Sebagai informasi, Sumut akan menggelar Pilkada serentak di 23 kabupaten/kota. Setidaknya akan ada 17 Pemilihan Bupati dan 6 Pemilihan Wali Kota. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumut mencapai 19.919 lokasi. Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2019, Pilkada saat pandemi akan membatasi jumlah pemilih maksimal 500 pemilih per TPS.