DAELPOS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, ajang tahunan Komisi Informasi dilaksanakan secara virtual melalui saluran YouTube resmi pada Rabu (25/11/2020).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti penganugerahan dari Ruang Kendali Kantor Kemendes PDTT yang dihadiri oleh Waki Presiden KH Ma’ruf Amin.
Kemendes penghargaan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 kategori Kementerian Negara dengan nilai 93,83.
Penghargaan ini menjadi istimewa karena peringkat Kemendes PDTT melesat hingga urutan empat dari urutan sebelas pada tahun sebelumnya
Gus Menteri, terlihat begitu gembira. Ia mengepalkan tangan ke atas sembari senyum bahagia saat nama Kemendes dalam kategori ini.
Gus Menteri sangat bersyukur karena Kemendes PDTT menjadi Kementerian yang informatif dari Komisi Informasi Pusat.
“Luar Biasa, Tahun ini meningkat ke peringkat empat dari peringkat 11 tahun kemarin. Kita targetkan tahun depan bisa peringkat kesatu,” kata Gus Menteri.
Makna dari penghargaan ini, Kemendes PDTT lebih transparan terhadap berbagai hal, apalagi untuk pembangunan desa yang pada hakekatnya harus dikawal oleh seluruh warga masyarakat dimanapun berada.
Itulah makanya pada 2020 ini, kita mengarahkan target pembangunan desa dalam bentuk SDGs Desa, dimana ada 18 tujuan pembangunan yang menjadi tujuan masing-masing desa. Bukan hanya konsep arah pembangunan desa, juga termasuk cara mengukurnya, “kata Gus Menteri.
SGDs Desa nantinya jadi pijakan informasi bagi masyarakat untuk melihat lebih jauh soal desa. Misalnya, arah pembangunan desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan. Apakah desa sudah menggunakan dana desa untuk wujudkan pendidikan berkualitas.
“Apakah desa sudah melakukan ikhtiar untuk pertumbuhan ekonomi di desa,” kata Gus Menteri.
Ini penghargaan yang diperoleh Kemendes PDTT dalam rentang Bulan November 2020, setelah sebelumnya menerima penghargaan Mitra Bakti Husada 2020 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Turut mendampingi Gus Menteri, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Bonivasius Ichtiarto, Kapusdatin Ivanovich Agusta, Kabag Pemberitaan dan Publikasi Arif Rosadi dan Kabag Informasi dan Pelayanan Pengaduan Arief Kurniawan.
Sebelumnya, Wapres KH Ma’ruf Amin dalam arahannya yang selamat kepada Badan Publik yang telah sukses menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-undang.
Wapres berharap Badan Publik yang masuk kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif menggenjot kinerja agar kedepannya bisa lebih baik lagi.
Wapres juga berpesan kepada Badan Publik, lebih khusus kepada PPID untuk selalu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat dan beri edukasi yang baik.
“Mari kita lawan Hoax dan berikan informasi yang benar kepada masyarakat,” kata Wapres.
Penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dilaksanakan telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Disampaikannya nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9), ternyata masih ada BP bernilai dibawah 10 bahkan 0.
Tim pakar sebagai juri presentasi, semua Komisioner KI Pusat yang diketuai Gede Narayana bersama Prof.Dr.Siti Zuhro (Peneliti LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan Muhammad Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online).