Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok

Wednesday, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sumatera Utara, Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, pada Senin, 23 November 2020. Orangutan tersebut sehari sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, karena menurut informasi warga telah memasuki pemukiman selama 4 (empat) hari.

Sebelumnya, pada Minggu, 22 November 2020, BBKSDA Sumatera Utara bekerjasama dengan lembaga mitra kerja Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC), bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan lapangan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat. Hasil pengamatan dan pengecekan Tim memutuskan untuk melakukan evakuasi dengan cara menembak bius Orangutan tersebut, mengingat lokasi ditemukannya sangat jauh dari kawasan hutan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggiringan.

Setelah Orangutan berhasil dievakuasi, pemeriksaan kesehatan Orangutan tersebut dilakukan oleh drh. Epi dari OIC. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi Orangutan diperkirakan berumur 35 tahun, dengan berat 63 kg, kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Setelah pengecekan kesehatan, Orangutan segera dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok.

“Semoga Orangutan ini dapat segera beradaptasi dengan habitatnya. Pasca pelepasliaran, Orangutan selalu dalam monitoring tim BBKSDA Sumatera Utara untuk memastikan tetap berada di habitatnya,” kata Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi.

Sebagai informasi, Orangutan Tapanuli termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).

See also  Gus Halim: Kunci Sukses ASN Harus Berakhlak, Adaptif Pada Perubahan dan Loyal

Berita Terkait

Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
Mendes Yandri Bakal Susun Modul Desa Tematik untuk Genjot Ketahanan Pangan
Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
Menteri LHK Tinjau Pengelolaan Sampah di Lingkungan Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek
KAHMI Gelar Resepsi HUT Ke-58, Wamen Viva Yoga: Alumni HMI Harus Bisa Menjadi Mercusuar dan Api Peradaban
Wamen BUMN Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru
Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta
Memperjuangkan Seni Budaya Indonesia di Tengah Gempuran K-Pop

Berita Terkait

Saturday, 28 December 2024 - 21:24 WIB

Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial

Saturday, 28 December 2024 - 17:32 WIB

Mendes Yandri Bakal Susun Modul Desa Tematik untuk Genjot Ketahanan Pangan

Saturday, 28 December 2024 - 17:12 WIB

Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi

Saturday, 28 December 2024 - 16:54 WIB

Menteri LHK Tinjau Pengelolaan Sampah di Lingkungan Rest Area Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Saturday, 28 December 2024 - 16:46 WIB

KAHMI Gelar Resepsi HUT Ke-58, Wamen Viva Yoga: Alumni HMI Harus Bisa Menjadi Mercusuar dan Api Peradaban

Berita Terbaru

ilustrasi /  foto istmewa

Nasional

Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial

Saturday, 28 Dec 2024 - 21:24 WIB

Berita Terbaru

H+2 Natal, Hutama Karya Catat Sebanyak 128.803 Kendaraan Lintasi JTTS

Saturday, 28 Dec 2024 - 17:26 WIB