Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok

Wednesday, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sumatera Utara, Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, pada Senin, 23 November 2020. Orangutan tersebut sehari sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, karena menurut informasi warga telah memasuki pemukiman selama 4 (empat) hari.

Sebelumnya, pada Minggu, 22 November 2020, BBKSDA Sumatera Utara bekerjasama dengan lembaga mitra kerja Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC), bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan lapangan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat. Hasil pengamatan dan pengecekan Tim memutuskan untuk melakukan evakuasi dengan cara menembak bius Orangutan tersebut, mengingat lokasi ditemukannya sangat jauh dari kawasan hutan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggiringan.

Setelah Orangutan berhasil dievakuasi, pemeriksaan kesehatan Orangutan tersebut dilakukan oleh drh. Epi dari OIC. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi Orangutan diperkirakan berumur 35 tahun, dengan berat 63 kg, kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Setelah pengecekan kesehatan, Orangutan segera dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok.

“Semoga Orangutan ini dapat segera beradaptasi dengan habitatnya. Pasca pelepasliaran, Orangutan selalu dalam monitoring tim BBKSDA Sumatera Utara untuk memastikan tetap berada di habitatnya,” kata Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi.

Sebagai informasi, Orangutan Tapanuli termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).

See also  Kementan Terima Penghargaan Untuk Program Ketahanan Pangan Lapas

Berita Terkait

PLN Icon Plus Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Program Sapu Jagad.
Temui Jaksa Agung, Mendes Yandri Bahas Desa yang Dilelang dan Mengundang Untuk Hadir di Hari Desa
Hutama Karya Catat Pencapaian Signifikan Proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, Jembatan Tol Pekanbaru (Jembatan Siak VI) Tersambung
IATPI Dukung Penguatan Tata Kelola Lingkungan Perkotaan Lewat Benyamin S Award 2025
Wamen Viva Yoga dan Bupati Sumbawa Barat: Lahan Transmigrasi Kunci Kesejahteraan Rakyat
Ketua DPD RI Sultan Minta Kepala Daerah dan Menkeu Tak Berpolemik Soal TKD yang Tersimpan Di Bank
Wamen PANRB: Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri
Menanam Harapan, Memanen Masa Depan: Elnusa dan SMPN 1 Muara Badak Rayakan Hari Pangan Sedunia dengan Panen Selada Hidroponik

Berita Terkait

Friday, 24 October 2025 - 20:25 WIB

PLN Icon Plus Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Program Sapu Jagad.

Friday, 24 October 2025 - 19:05 WIB

Temui Jaksa Agung, Mendes Yandri Bahas Desa yang Dilelang dan Mengundang Untuk Hadir di Hari Desa

Friday, 24 October 2025 - 18:23 WIB

Hutama Karya Catat Pencapaian Signifikan Proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, Jembatan Tol Pekanbaru (Jembatan Siak VI) Tersambung

Friday, 24 October 2025 - 18:11 WIB

IATPI Dukung Penguatan Tata Kelola Lingkungan Perkotaan Lewat Benyamin S Award 2025

Friday, 24 October 2025 - 12:40 WIB

Wamen Viva Yoga dan Bupati Sumbawa Barat: Lahan Transmigrasi Kunci Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

News

LRT Jakarta Fase 1B: 75 Persen Rampung

Sunday, 26 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Gandrung Sewu, Ketika Seni dan Birokrasi Berkolaborasi

Sunday, 26 Oct 2025 - 13:45 WIB