Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok

Wednesday, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sumatera Utara, Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, pada Senin, 23 November 2020. Orangutan tersebut sehari sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, karena menurut informasi warga telah memasuki pemukiman selama 4 (empat) hari.

Sebelumnya, pada Minggu, 22 November 2020, BBKSDA Sumatera Utara bekerjasama dengan lembaga mitra kerja Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC), bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan lapangan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat. Hasil pengamatan dan pengecekan Tim memutuskan untuk melakukan evakuasi dengan cara menembak bius Orangutan tersebut, mengingat lokasi ditemukannya sangat jauh dari kawasan hutan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggiringan.

Setelah Orangutan berhasil dievakuasi, pemeriksaan kesehatan Orangutan tersebut dilakukan oleh drh. Epi dari OIC. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi Orangutan diperkirakan berumur 35 tahun, dengan berat 63 kg, kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Setelah pengecekan kesehatan, Orangutan segera dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok.

“Semoga Orangutan ini dapat segera beradaptasi dengan habitatnya. Pasca pelepasliaran, Orangutan selalu dalam monitoring tim BBKSDA Sumatera Utara untuk memastikan tetap berada di habitatnya,” kata Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi.

Sebagai informasi, Orangutan Tapanuli termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).

See also  Kementerian PUPR Gelar Rapat Kerja di Tanamori, Bahas Pelaksanaan Program Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Berita Terkait

Wamendes Ariza Pimpin Kampanye Gerakan ASRI
Menteri Dody Tinjau Langsung Penanganan Runtuhan Tebing di Aceh Tengah, Dorong Percepatan Penanganan Komprehensif
DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD
Menteri Dody Minta Jajaran Bergerak Cepat, Jembatan Way Bungur Jadi Prioritas
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan
Indonesia–Jepang Dorong Percepatan Proyek Dekarbonisasi melalui AZEC-EGM ke-9
BULD DPD RI Tegaskan Masa Depan Desa Ditentukan oleh Regulasi yang Selaras dan Berpihak
Anggaran Kementerian PU 2026 Rp118,5 Triliun, Prioritaskan Irigasi Pertanian dan Konektivitas Wilayah

Berita Terkait

Friday, 6 February 2026 - 23:35 WIB

Wamendes Ariza Pimpin Kampanye Gerakan ASRI

Friday, 6 February 2026 - 23:29 WIB

Menteri Dody Tinjau Langsung Penanganan Runtuhan Tebing di Aceh Tengah, Dorong Percepatan Penanganan Komprehensif

Friday, 6 February 2026 - 10:18 WIB

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Friday, 6 February 2026 - 09:53 WIB

Menteri Dody Minta Jajaran Bergerak Cepat, Jembatan Way Bungur Jadi Prioritas

Thursday, 5 February 2026 - 17:05 WIB

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan

Berita Terbaru

Nasional

Wamendes Ariza Pimpin Kampanye Gerakan ASRI

Friday, 6 Feb 2026 - 23:35 WIB

Nasional

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Friday, 6 Feb 2026 - 10:18 WIB