DAELPOS.com – Polisi mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab atau HRS di Megamendung, Kabupaten Bogor. Pemanggilan dilakukan di Polda Jabar pada 15 Desember.
“Pada hari Selasa, 15 Desember 2020, akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).
Tim yang memeriksa adalah penyidik gabungan Bareskrim Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor. Selain Ridwan Kamil, polisi turut memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta ahli hukum dan ahli kesehatan terkait kerumunan di Megamendung.
“Bupati Bogor, ahli epidemiologi, dan ahli hukum kesehatan,” ujar Argo.
Ini merupakan panggilan kedua Ridwan Kamil. Pada Jumat (20/11), Ridwan kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan dimintai keterangan soal kerumunan acara Habib Rizieq di Megamendung. Ridwan Kamil diperiksa penyidik selama 7 jam dan dicecar 29 pertanyaan.