DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat meminimalisir resistensi. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori pada Uji Publik di Harris Vertu Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (7/12/20).
“Yang penting adalah bagaimana RPP ini secara prinsip bisa dilakukan teman-teman daerah tentu saja oleh Kementerian/Lembaga dan yang paling penting juga mudah-mudahan RPP ini mampu meminimalisir resistensi yang ada di daerah,” kata Hudori.
Hudori juga menyebut, RPP yang telah memasuki draft yang ke-27 ini disusun berdasarkan kebersamaan Tim. “RPP ini adalah RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, sebagimana kita ketahui ada 40 RPP, 4 Perpres, jadi ini menginterpretasikan dari berbagai Kementerian/Lembaga menjadi satu RPP,” ujarnya.
RPP disusun setelah sebelumnya telah melalui serangkaian diskusi dan konsultasi publik untuk mendengarkan berbagai masukan. “Masukan dari berbagai yang hadir baik secara fisik, pertemuan virtual maupun masukan dari website, dan ini prinsipnya sepanjang masukan itu ada relevansinya, kita masukan, dan ini sudah diramu dan menghasilkan draft yang ke-27,” jelasnya.