Polisi Mengaku Sudah Siap-siap Tangkap Habib Rizieq tapi Batal

Saturday, 12 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyambut baik keputusan Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dengan bersedia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Sebelumnya akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Tetapi yang bersangkutan mau datang hari ini, kita menyambut baik, apalagi enggak ada massa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Sabtu, 12 Desember 2020.

Tubagus menjelaskan, Habib Rizieq sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, yaitu pada 1 Desember dan 7 Desember 2020. Namun Rizieq tidak pernah datang sampai panggilan ketiga dilayangkan dan polisi sudah berancang-ancang menjemputnya secara paksa.

Meski tanpa keterangan dari Habib Rizieq, Tubagus mengklaim, penyidik telah menemukan lima orang lainnya yang berstatus tersangka yang bertanggung jawab atas kasus itu.

“Tanpa ada keterangan yang bersangkutan sebagai saksi pun perkara ini sudah terang-benderang untuk menentukan tersangkanya. Makanya kita enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka. Kemudian selebihnya perlakuan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. []

See also  Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya

Berita Terkait

36 Tahun Adnan Husein: Dari Atlet Voli BBD hingga Purna Tugas di Puncak Mandiri
Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek

Berita Terkait

Monday, 6 October 2025 - 09:52 WIB

36 Tahun Adnan Husein: Dari Atlet Voli BBD hingga Purna Tugas di Puncak Mandiri

Wednesday, 1 October 2025 - 18:46 WIB

Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

Friday, 9 May 2025 - 20:19 WIB

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Nasional

Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Friday, 30 Jan 2026 - 20:13 WIB

Nasional

Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang

Friday, 30 Jan 2026 - 20:01 WIB