Polisi Mengaku Sudah Siap-siap Tangkap Habib Rizieq tapi Batal

Saturday, 12 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyambut baik keputusan Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dengan bersedia datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Sebelumnya akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Tetapi yang bersangkutan mau datang hari ini, kita menyambut baik, apalagi enggak ada massa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Sabtu, 12 Desember 2020.

Tubagus menjelaskan, Habib Rizieq sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, yaitu pada 1 Desember dan 7 Desember 2020. Namun Rizieq tidak pernah datang sampai panggilan ketiga dilayangkan dan polisi sudah berancang-ancang menjemputnya secara paksa.

Meski tanpa keterangan dari Habib Rizieq, Tubagus mengklaim, penyidik telah menemukan lima orang lainnya yang berstatus tersangka yang bertanggung jawab atas kasus itu.

“Tanpa ada keterangan yang bersangkutan sebagai saksi pun perkara ini sudah terang-benderang untuk menentukan tersangkanya. Makanya kita enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka. Kemudian selebihnya perlakuan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. []

See also  Ace Hasan: Covid Bukan Konspirasi

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB