FPI Dibubarkan, Kemenag: HRS Tetap Boleh Ceramah

Thursday, 31 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) sudah final. Namun, tidak ada larangan bagi pimpinan FPI seperti Habib Rizieq Shihab untuk berceramah.

“Jadi, FPI sebagai organisasi sebagai ormas kan sudah tidak ada lagi, dilarang aktivitasnya, pemerintah sikap tegas,” ujar Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag), Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

“Kalau misal ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalahkan,” ucapnya.

Menurut Amin, pemerintah hanya bisa melarang organisasi. Namun, tidak bisa melarang kegiatan berceramah.

“Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas,” kata Amin.

Namun, Amin menjelaskan batasan-batasan dalam berceramah. Batasan itulah yang harus dipenuhi oleh penceramah termasuk habib Rizieq.

“Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak boleh ideologis, misal tidak boleh (berceramah) ganti dasar negara dengan khilafah, misalnya, tidak boleh,” katanya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” tegas Mahfud Md di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12).

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” papar Mahfud.

See also  Menkominfo Ajak Media Kawal Program Sekolah Rakyat

Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ucap Mahfud. (*)

Berita Terkait

Ini Pesan Menkeu Purbaya ke Jajaran Bea Cukai
Indonesia: Dukungan Konsisten untuk Perdamaian Gaza
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Keuangan Strategis Minggu Malam
Perhiasan Lokal Mendunia, Ekspor Tembus $4 Miliar
Wamenag Serahkan Santunan Duka Petugas Haji
Jajaki Peluang Investasi Dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Akan Fokuskan Pada Papua
Mendes Yandri Pastikan Manfaat Program MBG Sampai ke Ibu Hamil dan Anak Desa
TKD Dipangkas, Sultan Ungkap Tanggung Jawab Politik ke Rakyat

Berita Terkait

Tuesday, 14 October 2025 - 09:20 WIB

Ini Pesan Menkeu Purbaya ke Jajaran Bea Cukai

Tuesday, 14 October 2025 - 08:13 WIB

Indonesia: Dukungan Konsisten untuk Perdamaian Gaza

Monday, 13 October 2025 - 17:00 WIB

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Keuangan Strategis Minggu Malam

Monday, 13 October 2025 - 13:51 WIB

Perhiasan Lokal Mendunia, Ekspor Tembus $4 Miliar

Monday, 13 October 2025 - 13:47 WIB

Wamenag Serahkan Santunan Duka Petugas Haji

Berita Terbaru

Olahraga

Geger Final Four! Tirta Bhagasasi Bantai TNI AU 3-0

Wednesday, 15 Oct 2025 - 01:53 WIB

Olahraga

Final Four Livoli: TNI AU Raih Kemenangan Kedua

Wednesday, 15 Oct 2025 - 01:49 WIB