Media Asing Soroti Pembubaran FPI

Thursday, 31 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12) mengumumkan pembubaran organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.

“FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam pernyataannya. Maka dengan demikian, pemerintah melarang dan menghentikan segala aktivitas FPI  sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya.

Sejumlah media asing ikut menyoroti pengumuman pembubaran FPI ini.

Reuters menulis, keputusan pembubaran ormas yang dianggap sebagai kelompok Islam garis keras tersebut berarti juga melarang mereka untuk mengadakan kegiatan atau menggunakan atribut mereka lagi di depan umum.

Larangan itu juga  secara efektif mencabut kemampuan mereka untuk beroperasi secara legal.

Mahfud mengatakan FPI resmi dibubarkan sejak Juni tahun lalu, namun terus melakukan kegiatan melawan hukum.

“Izin kelompok untuk beroperasi telah kedaluwarsa tahun lalu tetapi terus melakukan kegiatan secara ilegal,” ungkapnya.

Enam pejabat senior pemerintah, termasuk Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme terlibat dalam keputusan pelarangan kelompok tersebut.

Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan FPI dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota, dan mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme, dan karena kelompok itu bertentangan dengan ideologi negara bangsa, Pancasila, yang menekankan persatuan dan kesatuan dalam perbedaan.

Dalam laporannya, Reuters juga mengutip pernyataan Dr Ian Wilson, dosen senior dalam studi politik dan keamanan dan peneliti di Asia Research Center, Universitas Murdoch, yang mengatakan larangan itu mungkin terbukti kontraproduktif.

“Pelarangan FPI tidak akan banyak mengurangi faktor-faktor yang mendorong popularitasnya sebagai fenomena sosial, dan kemungkinan akan ‘meradikalisasi’ beberapa anggota dan simpatisan,” katanya.

See also  Fraksi PKS Konsisten Menolak RUU Omnibus Law di Paripurna DPR

Media Jerman, Deutsche Welle (DW), menulis alasan-alasan Pemerintah RI melarang FPI, terutama soal kaitannya dengan terorisme. DW menulisnya dengan judul ‘Indonesia Bans Militant Islamic Defender’s Front’.

Sementara AFP menyoroti reaksi kemarahan yang datang dari juru bicara FPI, Novel Bamukmin yang bersumpah untuk melanjutkan perjuangannya meskipun ada larangan.

“Mereka bisa melarang FPI tapi mereka tidak bisa menghentikan perjuangan kami untuk membela negara dan agama,” kata Novel.

“Kalau mau sore ini kita deklarasikan ormas Islam baru. Kalau dilarang lagi, kita lakukan lagi … Kita di sini untuk bertahan,” tambahnya.

Times of India pun ikut menyoroti pembubaran FPI ini. (*)

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB