Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, KemenKopUKM Lakukan Transformasi Kebijakan

Wednesday, 6 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional, KemenKopUKM melakukan transformasi dan penguatan kebijakan, baik di internal Kementerian maupun di dua Badan Layanan Umum yang berada dibawah koordinasi KemenKopUKM yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) serta Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM). Selain itu, transformasi organisasi dan penguatan kebijakan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya implementasi undang undang Cipta Kerja agar dapat mendorong penguatan kapasitas usaha Koperasi dan UMKM, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan dan penumbuhan usaha baru.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM mendorong UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya dengan cara menggabungkan diri ke dalam wadah koperasi agar lebih efektif untuk dapat didukung dengan pembiayaan serta pendampingan oleh LPDB-KUMKM melalui koperasinya. Sejalan dengan langkah itu, Menteri Koperasi dan UKM juga melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran. Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UKM memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan agar mulai tahun 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya.

“Kebijakan keberpihakan kepada koperasi tersebut tercermin dari jumlah penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada koperasi yang pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp.2 Trilyun atau tumbuh signifikan sebesar 16% dibandingkan tahun 2019. Jumlah tersebut juga merupakan capaian sejarah baru penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM yang tertinggi sejak tahun 2008. Sejalan dengan prestasi tersebut LPDB-KUMKM juga melakukan transformasi internal untuk lebih meningkatkan kecepatan layanan dan kemudahan guna mendukung pengembangan usaha koperasi mitranya” tegas Agus dalam pemaparan Outlook 2021 Adaptasi dan Transformasi KUMKM, di Jakarta belum lama ini

See also  Mentan SYL Dukung Pengembangan dan Ekspor Buah Indonesia

Menurut Agus, apabila LPDB-KUMKM bertugas untuk mendukung pengembangan usaha dari sisi pembiayaan, maka BLU yang lain, yaitu LLP-KUMKM bertugas memberikan layanan promosi dan pemasaran kepada Koperasi dan UMKM Indonesia. Dalam meningkatkan layanan agar Koperasi dan UMKM bisa naik kelas, maka sejalan dengan kebijakan transformasi Kemenkop UKM, pada tahun 2020 LLP-KUMKM telah bertransformasi untuk mampu melakukan peningkatan layanan pendampingan, pelatihan, pelaksanaan pameran, kurasi produk, serta trading house baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor.

Transformasi LLP-KUMKM tersebut dilakukan untuk membantu KUMKM dalam menangkap beberapa peluang pasar yang terbuka. Antara lain mulai tahun ini 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa Kementerian/ Lembaga, BUMN dan BUMD diarahkan untuk produk UMKM, selain itu merespon perubahan perilaku konsumen yang beralih dari pasar konvensional ke pasar digital.  Di era pandemi Covid-19, sebanyak 42 persen UMKM menggunakan sosial media/digital platform. Untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan proses onboarding serta digitalisasi pemasaran dan transaksi keuangan. Peluang lain adalah perlunya pemenuhan kebutuhan konsumen yang bergeser ke produk alat kesehatan, makanan sehat, homecare, serta produk yang terjamin kualitasnya melalui proses sertifikasi halal.

Tranformasi Digital UMKM

Agus Santoso menjelaskan, digitalisasi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, meliputi komunikasi, informasi, transaksi (keuangan, pemasaran, dan pembayaran). Untuk itu, program digitalisasi UMKM perlu dilakukan tidak hanya melalui peningkatan kapasitas SDM, namun juga melalui perbaikan proses bisnis, perluasan akses pasar dan penciptaan local heroes / prime movers.

“Saat ini sekitar 16 persen atau 10,25 juta pelaku usaha UMKM yang sudah terhubung ke ekosistem digital,  pencapaian tersebut sudah melebihi target 10 juta UMKM di akhir tahun 2020 yang terhubung dengan ekosistem digital,” tegas Agus. Meski sudah mencapai target yang ditetapkan pemerintah, KemenKopUKM ingin digitalisasi UMKM ini terus berlangsung karena digitalisasi merupakan bagian penting dari program transformasi UMKM dan koperasi. Hal ini juga diperlukan untuk merespon pola konsumsi masyarakat yang sudah berubah akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu KemenKopUKM akan terus memberikan dukungan perluasan akses pasar dan efisiensi proses bisnis karena Koperasi dan UMKM Indonesia harus mampu menangkap peluang digital.

See also  Kemenag Siapkan Rp73 Miliar Tunjangan Khusus Bagi 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T

Transformasi Internal dan Pengawasan Koperasi

Selanjutnya, Agus Santoso menjelaskan bahwa transformasi juga dilaksanakan di tubuh KemenKopUKM, dimana struktur organisasi Eselon 1 nya dirampingkan dari semula 6 Kedeputian untuk menjadi 4 Kedeputian pada tahun 2021, yaitu Deputi Bidang Kewirausahaan, Deputi Bidang Perkoperasian, Deputi Bidang Usaha Mikro, serta Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Khusus untuk peran Deputi Bidang Perkoperasian, dalam rangka upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan koperasi yang lebih efektif, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM ini merupakan upaya penguatan usaha koperasi di Indonesia, yaitu dengan menekankan aspek-aspek penting yang harus diperhatikan oleh koperasi. Aspek-aspek penting tersebut adalah untuk memastikan implementasi tujuh prinsip koperasi, compliance based, prudential dan risk based dalam pengelolaan usaha koperasi termasuk perhatian terhadap APU-PPT. “Selanjutnya dalam peraturan ini juga diatur pengelompokkan pengawasan koperasi berdasarkan 4 klasifikasi usaha koperasi yaitu buku 1, 2, 3, dan 4″ kata Agus.

Selain itu, menurut Agus, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengembangan koperasi semakin dipermudah antara lain dengan syarat pendirian koperasi primer yang menjadi minimal 9 orang, penguatan digitalisasi koperasi, serta pengembangan koperasi dengan prinsip syariah. “Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law) koperasi mudah didirikan hanya dengan 9 orang. Dengan harapan bisa besar dan bersaing badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas,” tambahnya.

“dengan transformasi ini kita memiliki harapan yang besar untuk memajukan Koperasi dan UMKM agar naik kelas. Dengan organisasi KemenKopUKM yang baru serta dukungan transformasi LPDB dan LLP-KUKM, kiranya juga mendapat dukungan dari masyarakat luas serta sinergi dari seluruh Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan di Indonesia” Agus mengakhiri.

Berita Terkait

Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan
Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT
Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 10:44 WIB

Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan

Sunday, 24 November 2024 - 22:28 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Sunday, 24 November 2024 - 11:13 WIB

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Berita Terbaru

Berita Utama

Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera

Monday, 25 Nov 2024 - 12:55 WIB