Detik-detik Laskar FPI Dibunuh, Disuruh Tiarap, Jongkok, Digebuki, Ditembak

Friday, 8 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi

foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkap laskar FPI atau laskar Habib Rizieq digebuki sebelum ditembak mati. Bahkan dari kesaksian warga setempat, polisi melakukan kekerasan hingga melihat darah di lokasi.

Insiden tersebut terjadi sepanjang jalan Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek.

Komnas HAM membeberkan sejumlah keterangan dari saksi terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dua laskar FPI tewas akibat aksi serempet antar mobil dengan petugas kepolisian yang diduga menggunakan senjata api.

Dari keterangan saksi di kawasan rest area KM 50, satu laskar yang tewas itu terlihat dalam posisi duduk di mobil dan satu lainnya diturunkan ke jalan.

Masih di lokasi yang sama, saksi melihat adanya darah di jalan depan salah satu warung.

Kemudian, empat laskar FPI yang masih hidup diturunkan dari mobil ke jalan di daerah rest area KM 50. Saksi melihat petugas kepolisian melakukan kekerasan terhadap empat laskar tersebut. Ada yang memerintahkan jongkok dan tiarap.

Beberapa barang bukti ditaruh petugas di meja salah satu warung yang berada di rest area KM 50.

Setelah itu, empat laskar tersebut dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol.

Menurut keterangan sanksi, terdengar perintah petugas polisi untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan telepon seluler.

Lebih lanjut, saksi juga mendengar adanya penjelasan dari petugas kepolisian kepada masyarakat sekitar bahwa apa yang mereka lakukan itu terkait kasus narkoba, bahkan ada yang mendengar perihal terorisme.

Di rest area KM 50 juga tampak sejumlah petugas yang hendak melakukan kepentingan protokol kesehatan Covid-19.

See also  Kemendes PDTT Pecahkan Rekor Dunia Terbangkan Layang-layang Batik

“Terlihat beberapa mobil, antara lain mobil Spin, Avanza, Xenia, Towing, dan Land Cruiser,” kata Choirul dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021)..

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan, dua diantara enam pengawal Habib Rizieq itu tewas ditembak polisi di jalan Tol Cikampek.

Sementara 4 pengawal Habib Rizieq saat sudah berada di tangan tim polisi, sehingga dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM.

Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi – pengawal Habib Rizieq.

Saling serempet itu lantas berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.

“Dalam kejadian itu 2 laskar FPI meninggal dunia. Sementara 4 laskar FPI lainnya masih hidup,” kata Anam.

Ia menjelaskan, keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50.

Tapi, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI sebagai pelanggaran HAM.

“Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.

Dia menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.

Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

“Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” kata dia.

Karena termasuk pelanggaran HAM, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

“Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana,” tuturnya. []

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB