Wemenkum HAM Dinilai Keliru dalam Penerapan Dasar Hukum Pemidanaan Penolak Vaksin Covid-19

Wednesday, 13 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H / Ist

Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H / Ist

DAELPOS.com – Pernyataan Wamenkum HAM, Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, SH.,M.Hum yang akan mempidanakan warga yang tidak mau divaksin Covid-19 dinilai tidak tepat. Hal ini diungkapkan Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H.

Sebagaimana diketahui, Wamenkum HAM merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar untuk mempidanakan hal tersebut.

Hasrul mengatakan, Wamenkumham keliru bilamana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin, walaupun norma pidana dalam hal ini bersifat ultimum remedium.

Dalam Pasal 93 berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkapnya, Selasa (12/1/21).

Hasrul menyampaikan apabila kembali melihat defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan diatas.

See also  Puluhan Wartawan Tabur Bunga Untuk 53 Awak KRI 402

Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul ingin mengingatkan bahwa terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.

Apabila Wamenkumham ingin terapkan sanksi pidana walaupun sebagai ultimum remedium. Menurutnya, Wamenkumham dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi.

“Barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” paparnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan dan Jembatan di Sumatera Pulih Pascabencana
Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Jagung di Kawasan Transmigrasi Mutiara
Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj
Diikuti Sejumlah Menteri dan Elemen Masyarakat, Mendes Yandri Pimpin Deklarasi Boyolali pada HDN 2026
Kementerian PU Siapkan Perencanaan Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang di Sumut
Hutama Karya Fungsionalkan Tol Sigli–Banda Aceh hingga Januari 2026
Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Tahap I, Kementerian PU Wujudkan Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 01:35 WIB

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan dan Jembatan di Sumatera Pulih Pascabencana

Friday, 16 January 2026 - 09:46 WIB

Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Jagung di Kawasan Transmigrasi Mutiara

Thursday, 15 January 2026 - 18:44 WIB

Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Thursday, 15 January 2026 - 18:37 WIB

Diikuti Sejumlah Menteri dan Elemen Masyarakat, Mendes Yandri Pimpin Deklarasi Boyolali pada HDN 2026

Thursday, 15 January 2026 - 16:31 WIB

Kementerian PU Siapkan Perencanaan Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang di Sumut

Berita Terbaru

News

ICT Goes to School, Cara Pertamina Lawan Adiksi Game

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:28 WIB

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB