Wemenkum HAM Dinilai Keliru dalam Penerapan Dasar Hukum Pemidanaan Penolak Vaksin Covid-19

Wednesday, 13 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H / Ist

Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H / Ist

DAELPOS.com – Pernyataan Wamenkum HAM, Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, SH.,M.Hum yang akan mempidanakan warga yang tidak mau divaksin Covid-19 dinilai tidak tepat. Hal ini diungkapkan Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H.

Sebagaimana diketahui, Wamenkum HAM merujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar untuk mempidanakan hal tersebut.

Hasrul mengatakan, Wamenkumham keliru bilamana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin, walaupun norma pidana dalam hal ini bersifat ultimum remedium.

Dalam Pasal 93 berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkapnya, Selasa (12/1/21).

Hasrul menyampaikan apabila kembali melihat defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan diatas.

See also  Penghargaan PUPR, Wujud Apresiasi Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur

Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul ingin mengingatkan bahwa terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.

Apabila Wamenkumham ingin terapkan sanksi pidana walaupun sebagai ultimum remedium. Menurutnya, Wamenkumham dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi.

“Barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” paparnya.

Berita Terkait

Kolaborasi PUPR–Hutama Karya dalam Pemulihan Pascabencana Sumatra Barat
Kementerian PU Lanjutkan Penanganan 1.459 Titik Bencana Sumatera, Fokus Pemulihan Infrastruktur Dasar
Nelayan Pidie Jaya Mulai Melaut, Kementerian PU Dorong Geliat Ekonomi Lewat Normalisasi Sungai Krueng Meureudu
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumut, Akses Jalan Mulai Pulih
Kemendes Gandeng Bank BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Hutama Karya Evaluasi Nataru, Trafik Tol Trans Sumatera Tembus 2,4 Juta Kendaraan
3.719 Relawan Kesehatan Dikerahkan, Layani Pengungsi di Ribuan Pos Pengungsian
HUT Ke-75 Snesa Lamongan dan Reuni IKASNESA, Wamen Viva Yoga Ajak Wujudkan Bangsa Unggul

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 16:30 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan 1.459 Titik Bencana Sumatera, Fokus Pemulihan Infrastruktur Dasar

Thursday, 8 January 2026 - 11:28 WIB

Nelayan Pidie Jaya Mulai Melaut, Kementerian PU Dorong Geliat Ekonomi Lewat Normalisasi Sungai Krueng Meureudu

Wednesday, 7 January 2026 - 19:41 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumut, Akses Jalan Mulai Pulih

Wednesday, 7 January 2026 - 00:35 WIB

Kemendes Gandeng Bank BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Tuesday, 6 January 2026 - 18:37 WIB

Hutama Karya Evaluasi Nataru, Trafik Tol Trans Sumatera Tembus 2,4 Juta Kendaraan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Nasional

Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air

Thursday, 8 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia

Thursday, 8 Jan 2026 - 16:53 WIB