Kementerian PANRB Terus Berkomitmen Optimalkan Stranas PK

Tuesday, 26 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, telah merampungkan penyusunan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) 2021-2022. Stranas PK 2021-2022 ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia dua tahun kedepan serta meraih kesuksesan seperti periode sebelumnya.

“Arahan Presiden Joko Widodo, upaya mencegah korupsi membutuhkan orkestrasi kebersamaan luar biasa, memerlukan inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang terjadinya korupsi,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Stranas PK 2021-2022 merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pada periode 2019-2020, Kementerian PANRB yang merupakan anggota tim nasional pencegahan korupsi (Timnas PK) juga telah menyusun dan melaksanakan aksi pencegahan korupsi (Aksi PK). 

Pada pelaksanaan aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) periode 2019-2020, Kementerian PANRB menerima umpan balik positif dari evaluator. Capaian tersebut menjadi pengungkit semangat sekaligus komitmen kuat untuk kembali meraih rapor hijau pada pelaksanaan Aksi PK 2021-2022.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaporan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) pada Triwulan VIII Tahun 2020, bahwa perkembangan capaian Kementerian PANRB dilihat dari realisasi target sebesar 97,60 persen,” ujar Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Anti Korupsi Rakhmad Setyadi.

Stranas PK tahun 2019-2020 terbagi menjadi tiga fokus utama. Dalam hal ini, Kementerian PANRB terkait dengan dua fokus yaitu keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi dengan 7 sub aksi yakni, integrasi perencanaan penganggaran berbasis elektronik, pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), percepatan pelaksanaan sistem merit, pembangunan zona integritas, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penataan kelembagaan (right sizing), serta percepatan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

See also  Kementerian PUPR Kembangkan Teknologi Mortar Busa sebagai Solusi Konstruksi Infrastruktur di Tanah Lunak

Rakhmad Setyadi menjelaskan, pada sub aksi penataan kelembagaan, Kementerian PANRB telah melakukan beragam hal selain yang disebutkan dalam pelaporan Stranas PK. Salah satunya dengan menyusun dan menetapkan kebijakan terkait dengan penataan kelembagaan.

“Penataan ini terus dilakukan untuk mewujudkan struktur organisasi yang lincah dan adaptif, termasuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dalam kerangka penyederhanaan birokrasi,” imbuhnya.

Dalam percepatan pembangunan SPBE, Kementerian PANRB telah menetapkan aplikasi umum SPBE yakni peluncuran aplikasi umum berbagi pakai di bidang kearsipan (SRIKANDI), bidang pelayanan publik (SP4N-LAPOR!), serta bidang kepegawaian (SI-ASN). Selain itu, Rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional telah tersusun secara lengkap mulai dari batang tubuh, model referensi arsitektur, metamodel arsitektur, dan seluruh domain arsitektur SPBE.

Percepatan pelaksanaan sistem merit menjadi fokus Kementerian PANRB berikutnya. Sesuai target Aksi PK 2019-2020, telah disusun Peraturan Menteri PANRB tentang Pola Karir dan Sertifikasi Kompetensi ASN. Selain itu, telah tersedianya Rancangan Peraturan Presiden yang sudah diajukan pengesahannya ke Presiden sebagai revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Anti Korupsi Rakhmad Setyadi juga menegaskan capaian tersebut tidak akan membuat Kementerian PANRB terlena dan berpuas diri. Menyongsong 2021, Kementerian PANRB telah siap melaksanakan Aksi PK 2021-2022 yang telah diolah dengan mengemban prinsip fokus, terukur, dan berdampak signifikan pada upaya pencegahan korupsi yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Sebagai pengembangan dari periode sebelumnya, Aksi PK Tahun 2021-2022 terdiri dari 11 aksi. Kementerian PANRB akan fokus menjalankan 3 aksi yakni, integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah, serta penguatan integritas aparat penegak hukum (APH).

See also  Kendalikan OPT Lewat AW-IPM, Kualitas dan Kuantitas Ekspor Manggis Makin Manis

“Dari tiga aksi tersebut, akan ada berbagai output yang harus bisa dicapai, sesuai dengan arahan Menteri PANRB, semua akan dilakukan dengan serius tanpa pandang bulu agar dapat berkontribusi dalam upaya menyejahterakan rakyat dan pembangunan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Sunday, 24 November 2024 - 11:13 WIB

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 November 2024 - 14:11 WIB

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 Nov 2024 - 11:00 WIB