Permen ATR BPN No. 1 Tahun 2021 : Hati-Hati Program E-Sertipikat Tanah

Thursday, 4 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Bismillah, Pemerintah menerbitkan Permen ATR BPN No. 1 Thn 2021 ttg Sertipikat Elektronik. Upaya Pemerintah utk mentransformasi sistem pelayanan pertanahan yang semula bersifat konvensional jadi digital. Hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari

Secara prinsip kebijakan ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia. Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan Sertipikat Elektronik ini.

Kita semua berharap penyelenggaraannya dilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelenggaraan E-KTP.

Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat. Ini penting karena masih banyaknya kejahatan cyber yang belum terkendali secara optimal, belum lagi isu-isu “kebocoran” data pribadi masyarakat kepada pihak asing yang sedang berkembang akhir-akhir ini.

Akan lebih baik jika terhubung langsung dengan NIK dengan hak akses yang terbatas. Sekaligus bentuk mewujudkan sentralisasi data raya. Kerja sama lintas lembaga juga perlu dilakukan untuk menunjukkan konsep pak @jokowi ‘tidak ada visi menteri’ yang kerap ditekankan

Hal lain yang tidak kalah penting, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh Pemerintah perlu didukung dengan jumlah dan kompetensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN di daerah yang memadai, tentu saja memerlukan anggaran yang cukup besar.

Terlebih lagi saat ini fokus APBN lebih menitikberatkan pada sektor Kesehatan dan Jaminan Sosial, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat “Kapan seluruh kebijakan tersebut dapat direalisasikan di seluruh wilayah Indonesia? Dan apakah layanan digital tersebut lebih murah dan cepat dari layanan konvensional?”.

See also  Keren, Pertamina Bawa Pariwisata dan UMKM Binaan Unggulan dalam "DMI 2024 Tourism & Trade Expo" ke Belanda

Sosialisasi masif perlu digencarkan terhadap kebijakan ini, agar tidak membuat bingung masyarakat. Lakukan pendekatan ‘service approach’ bukan ‘project approach’. Mengacu pada Bansos yang dikorupsi, perlu pelibatan KPK dan lembaga hukum lainnya untuk mengawal proses ini

Berita Terkait

OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen
Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Petani Bawang Putih Manfaatkan Informasi BMKG untuk Tingkatkan Hasil Panen
Mentrans Rencanakan Balai Transmigrasi sebagai Kawasan Eduwisata Transmigrasi
Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan dan Jembatan di Sumatera Pulih Pascabencana
Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Jagung di Kawasan Transmigrasi Mutiara
Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Berita Terkait

Tuesday, 20 January 2026 - 16:25 WIB

OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Tuesday, 20 January 2026 - 16:16 WIB

Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game

Tuesday, 20 January 2026 - 12:58 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Monday, 19 January 2026 - 14:53 WIB

Petani Bawang Putih Manfaatkan Informasi BMKG untuk Tingkatkan Hasil Panen

Monday, 19 January 2026 - 14:48 WIB

Mentrans Rencanakan Balai Transmigrasi sebagai Kawasan Eduwisata Transmigrasi

Berita Terbaru

foto ist

News

Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2025

Wednesday, 21 Jan 2026 - 00:53 WIB