DAELPOS.com – Kementerian Keuangan menyatakan insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 tak dipotong. Sampai dengan saat ini, insentif masih sama dengan yang diberikan pada 2020 kemarin. Menurutnya, insentif tetap diberikan sama dengan tahun lalu, sebagai bentuk dukungan Pemerintah kepada nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Koordinasi akan terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kemenkes dalam menangani dampak pandemi Covid-19 ini, terutama dari sisi Kesehatan.
“Harus dipahami dengan UU APBN 2021 berlaku, besaran insentif dari nakes dan santunan kematian ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita. Implementasi sudah ditetapkan, saat ini belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020,” ujar Askolani.
Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.