PPKM (lagi), untuk apa?

Wednesday, 10 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Bismillah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro per 9 Februari mulai dilakukan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membatasi gerak masyarakat dalam lingkup kecil; desa, kelurahan, dan RW. Namun pemerintah tidak mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro tersebut. Efektifkah?

PPKM Mikro menyisakan masalah dasar tentang peta zonasi yang jadi acuan pembatasan daerah. Dengan testing Indonesia yang tergolong kecil, maka peta zonasi layaknya peta buta dan tidak mewakili peta penyebaran. Berbeda bila pembatasan dilakukan pararel thd semua wilayah berbasis komunitas.

Sanksi juga jadi sorotan. Sanksi memang diserahkan kepada masing-masing kepala desa atau kelurahan. Tapi wajar jika publik berpikir apakah kebijakan ini efektif, mengingat tak ada enforcement terhadap masyarakat. PPKM Mikro kali ini terasa lebih longgar jika dilihat dari operasional toko dan wfh.

Berkaca pada PSBB dan PPKM jilid 1 kmrn, tanpa sanksi yg tegas justru membuat kebijakan PPKM tidak efektif. Masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sekarang tanpa ikatan punishment, proses penegakan berpotensi akan relatif lebih sulit untuk ditegakan

Perlu diingat, berbagai program pembatasan yang tidak menurunkan penyebaran kasus, pada akhirnya akan berdampak ke perekonomian. Tidak salah jika timbul pertanyaan ‘Apa jaminan PPKM Mikro bisa menurunkan kasus harian, ketika peta zonasi yang digunakan tidak akurat serta pelonggaran diperluas?’

Kolaborasi lintas ahli dan sektor amat penting untuk mengatasi pandemi ini. Lalu opsi menarik rem darurat juga layak dipertimbangkan, salah seorang ahli @sociotalker menyebut kebijakan pemerintah 4-5 bulan lebih lambat dari pergerakan virus. Tidak salah hal tersebut dijadikan bahan evaluasi

Terakhir, Surveilans berbasis masyarakat harus diperkuat. Dengan cara apa? Melatih warga untuk melakukan surveilans serta promosi kesehatan di lingkungan sekitar. Kemudian maksimalkan puskesmas sebagai sarana alur pelaporan agar respons cepat bisa terwujud

See also  Jasa Marga Kantongin Aset Rp133 Triliun pada Semester 1 2024, Meningkat 28,3% Sejak 2020

Dua minggu ke depan akan jd pembuktiannya. Masyarakat juga harus ambil peran karena kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 khususnya 3T, akan berjalan percuma jika tidak diikuti kedisiplinan individu masyarakat (5M). PSBB/PPKM hanya strategi tambahan, jika strategi utama 3T tdk dilaksanakan secara optimal maka hasilnya tidak akan efektif. Kebijakan yang tepat tanpa diiringi dengan perilaku mikro yang benar maka hasilnya tidak terlihat

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB

Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 Oct 2026 - 09:59 WIB