Kementerian PUPR: Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Rest Area Sebagai Persyaratan Penyesuaian Tarif Tol

Thursday, 11 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai persyaratan penyesuaian tarif tol. Hal tersebut sangat penting mengingat keberadaan rest area menjadi perhatian luas publik terutama pengguna jalan tol.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya SPM untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol. BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan, termasuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik lewat pengelolaan rest area karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

“Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Untuk memastikan peningkatan layanan rest area seiring dengan peningkatan layanan pada jalan tol, peninjauan lapangan dalam rangka evaluasi SPM rest area dilakukan oleh Kementerian PUPR di sepanjang Tol Trans Jawa mulai Rest Area KM 102 A ruas Tol Cikampek-Palimanan hingga Rest Area KM 833 B ruas Tol Pasuruan-Probolinggo, pada Selasa-Rabu (9-10/2/2021). Peninjauan dipimpin oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman.

“Peninjauan rest area ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol. Pemenuhan SPM rest area menjadi salah satu syarat penyesuaian tarif tol,” turur Sudirman.

Menurut Sudirman, konsep rest area seharusnya tidak hanya untuk tempat singgah istirahat saja, tetapi juga
dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya. Rest area diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.

See also  Teroris Serang Mabes Polri, Bamsoet: Alarm Keras Tingkatkan Kewaspadaan

Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Kemudian terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area. (*)

Berita Terkait

Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh
Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026
Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok untuk 84 KK Tuntas 10 Januari 2026
Kementerian PU Siagakan 1.709 Alat Berat untuk Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Susulan di Kabupaten Agam
RSUD Tamiang sudah mulai beroperasi, Kementerian PU Percepat pembersihan dan penyaluran air bersih
Kementerian PU Terapkan Padat Karya di Lokasi Bencana, Serap Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 10:09 WIB

Bersama Kementerian PU, Hutama Karya Perkuat dan Percepat Dukungan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Wednesday, 7 January 2026 - 20:47 WIB

Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026

Wednesday, 7 January 2026 - 00:19 WIB

Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang

Tuesday, 6 January 2026 - 15:43 WIB

Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok untuk 84 KK Tuntas 10 Januari 2026

Monday, 5 January 2026 - 13:42 WIB

Kementerian PU Siagakan 1.709 Alat Berat untuk Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru

News

Swasembada Pangan 2025, Prabowo Klaim Kemenangan Rakyat

Thursday, 8 Jan 2026 - 13:01 WIB

Menkeu Purbaya / foto ist

News

Purbaya: Membangun Ekonomi lewat Bahasa Kepercayaan

Thursday, 8 Jan 2026 - 12:56 WIB

News

Mendes Yandri Gagas Donor Darah dari Desa untuk Indonesia

Thursday, 8 Jan 2026 - 12:43 WIB