KPK Tahan Tersangka Bupati Muara Enim Kasus Pengadaan Proyek PUPR

Tuesday, 16 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak tanggal 20 Januari 2020 ini, KPK menetapkan seorang tersangka yakni JRH (Bupati Kabupaten Muara Enim) yang juga merupakan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018-2020.

Tersangka JRH diduga telah menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF. Selama JRH menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni: AYN (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), EMM (Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), ROF (Pihak Swasta), AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim), serta RS (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim). Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya tersebut, JRH disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
  • Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau
  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
See also  Ace Hasan Apresiasi Karya Tuna Netra BLBI Abiyoso

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan tersangka untuk pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

KPK kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur.

Berita Terkait

Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan
Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas
Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat
Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional
Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Cegah Monopoli Peran
Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 22:33 WIB

Kementerian PU Normalisasi Sungai Deket, Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan

Sunday, 16 August 2026 - 13:12 WIB

Menteri Dody Pastikan Penanganan Gempa Flores: Akses dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Friday, 14 August 2026 - 17:44 WIB

Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas

Friday, 14 August 2026 - 17:41 WIB

Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat

Thursday, 13 August 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional

Berita Terbaru

foto istimewa

Energy

Pertalite Berpotensi Dibatasi, Ini Wacananya

Sunday, 16 Aug 2026 - 18:38 WIB