Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, KPK Konfirmasi Pembagian Jatah Paket Bansos

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengenai dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

Dikonfirmasi antara lain yang terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun anggaran 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos tahun anggaran 2020, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (26) / 2/2021).

Ihsan banget Kamis kemarin sebagai saksi tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Selain itu KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yaitu dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, yakni Rizki Maulana dan Firmansyah.

“Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya dugaan proses penunjukan vendor yang diduga diatur sejak awal, dikonfirmasi dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos,” tambah Ali.

Satu saksi lain yang juga mewakili adalah Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir. Ia di dalam pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari ke beberapa pihak di daerah.

“Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik ​​dan akan dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Ali.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Mensos Juliari Peter Batubara, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. []

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Tetapkan Standardisasi Proses Bisnis, Kementerian PANRB Dorong Pelayanan Digital

Read Next

Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *