Paket Pengadaan Pemerintah Bagi UMK dan Koperasi Senilai Rp478 Triliun di 2021

Friday, 5 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini sebesar Rp478 triliun, dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Sosialisasi Alokasi Belanja Pemerintah untuk Produk UMKM, secara virtual, Jumat (5/3).

“Untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan K/L, untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog,” tandas Arif.

Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.

“Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN),” jelas Arif.

Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. “Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk,” ucap Arif.

Termasuk, perlu adanya MoU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40% pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Diantaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

“Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum,” tukas Arif.

Amanat UU Ciptaker

Arif menambahkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengamanatkan bahwa, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% pengadaan barang dan jasa bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi.

See also  Kebut Jelang Lebaran, Kementerian PU Percepat Pembangunan 1.301 Rumah Hunian Modular di Sumatera

Kemudian, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tujuan dari pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah untuk meningkatkan peran serta UMK dan Koperasi.

“Dalam Perpres tersebut, ada peningkatan nilai paket untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bagi UMK dan koperasi yang semula maksimal Rp2,5 miliar menjadi maksimal Rp15miliar,” pungkas Arif.

Berita Terkait

Bank Mandiri Raih Penghargaan CX100, Dinobatkan sebagai BUMN dengan Layanan Terbaik
Kementerian PU Salurkan 20.000 Liter Bantuan Air untuk Penanganan Karhutla dan Krisis Air Bersih di Kota Tarakan
Di Forum Global OECD Paris, Indonesia Paparkan Strategi Penyederhanaan Birokrasi
Kemendes Siap Kolaborasi Lintas K/L Wujudkan Indonesia Emas 2045 Lewat Pemberdayaan
Kementerian PU Tangani Dampak Banjir pada Sejumlah SPAM di Kota Padang, Pemulihan Layanan Air Minum Jadi Prioritas
Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya
53 JIAT Kementerian PU Dukung Ketersediaan Air bagi 1.307 Hektare Sawah di Indramayu
Mitigasi Galodo di Solok, Kementerian PU Pasang 3 Titik Early Warning System dan Siapkan 2 Sabo Dam Sungai Batang Baliang

Berita Terkait

Friday, 16 October 2026 - 09:21 WIB

Bank Mandiri Raih Penghargaan CX100, Dinobatkan sebagai BUMN dengan Layanan Terbaik

Friday, 16 October 2026 - 06:37 WIB

Kementerian PU Salurkan 20.000 Liter Bantuan Air untuk Penanganan Karhutla dan Krisis Air Bersih di Kota Tarakan

Thursday, 15 October 2026 - 08:15 WIB

Di Forum Global OECD Paris, Indonesia Paparkan Strategi Penyederhanaan Birokrasi

Thursday, 15 October 2026 - 08:07 WIB

Kemendes Siap Kolaborasi Lintas K/L Wujudkan Indonesia Emas 2045 Lewat Pemberdayaan

Thursday, 15 October 2026 - 08:04 WIB

Kementerian PU Tangani Dampak Banjir pada Sejumlah SPAM di Kota Padang, Pemulihan Layanan Air Minum Jadi Prioritas

Berita Terbaru