Komisi XI Rencana Pemerintah Ubah Tarif Pajak Mobil Listrik Perlu Kajian Mendalam

Monday, 15 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP / Net

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP / Net

DAELPOS.com – Pemerintah mengusulkan perubahan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan mobil listrik kepada Komisi XI DPR. Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan energi nasional untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dan mengembangkan sumber energi terbarukan. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon pada tahun 2030, sesuai Paris Agreement.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membahas kebijakan tersebut, menjelaskan bahwa kebijakan pajak PPnBM ini setidaknya memiliki 3 isu yang disampaikan yakni terkait emisi karbon, transformasi ekonomi terutama memperkuat industri kendaraan bermotor berbasis baterai, dan skema pembebanan pajaknya.

“Jika dilihat dari emisi karbonnya, kendaraan bermotor menyumbang emisi sebesar 30 persen. Jika dilihat dari datanya, yang paling besar justru pada perubahan fungsi hutan sebesar 46 persen, setelahnya baru kebakaran hutan, limbah pabrik, pertanian dan industri. Kalau arahnya emisi karbon, pemerintah juga harus bisa memperkuat kebijakan pada penyumbang terbear emisi karbon lainnya itu,” kata Dolfie saat raker di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Terkait dengan industri kendaraan bermotor, rencana kebijakan tersebut nantinya akan memperbaharui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Setidaknya, terdapat dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik.  Skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) sebesar 5 persen sebelumnya 0 persen, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6 persen naik dari aturan lama yakni 2 persen, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7 persen dari sebelumnya 5 persen.

Adapun skema kedua setelah investasi berlangsung selama dua tahun maka tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) menjadi 8 persen, full-hybrid (Ps 26) 10 persen, full-hybrid (Ps 27) 11 persen, full-hybrid (Ps 28) 12 persen sebelumnya 8 persen, mild-hybrid (Ps 29) 12 persen sebelumnya 8 persen, mild-hybrid (Ps 30) 13 persen sebelumnya 10 persen, dan full-hybrid (Ps 31) 14 persen sebelumnya 12 persen.

See also  Jokowi Akan Resmikan Bendungan Ladongi dan Bendungan Pidekso

“Perlu diberikan gambaran kepada kami, industri yang sudah existing sekarang ini khususnya yang plug-in, mild-hybrid, dan full-hybrid seperti apa kondisi industrinya sekarang. Kita kan concern pada transformasi pemulihan ekonomi, kalau kita lihat di luar kendaraan bermotor berbasis baterai PPnBM kan tarifnya naik, padahal kan amanat PPnBM kan keadilan dalam pembebanan pajak terhadap konsumen,” lanjut Dolfie.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyatakan bahwa tentu semua pihak tentu sepakat untuk memanfaatkan potensi nikel dalam negeri, pemerintah memberikan insentif PPnBM. Namum, terhadap industri eksisting perlu lebih diperhatikan kembali insentif pajaknya. Dolfie hal tersebut perlu diperluas bagi sektor industri lainnya.

“Industri-industri yang existing kan perlu juga. Mungkin perlu diperluas, misalnya industri yang menggunakan TKDN yang makin besar dari tresholdnya maka diberikan insentif juga. Diperluas lagi industri yang produksinya memberikan UMKM-UMKM, kan bisa juga diberikan insentif. Tidak sebatas bagi industri teknologi, apalagi argumentasinya emisi karbon sepertinya ada gap,” tegasnya.

Hadir secara langsung dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut sudah pembicaraan antara kementerian seperti antara lain dengan Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidan Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Pemerintah berkomitmen melakukan transformasi energi, transisi energi dapat dilakukan dengan mengendalikan konsumsi BBM dan mengembangkan energi terbarukan. Ini strategi pengembangan berbasis vehicle dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia, perlu melakukan skema perubahan tarif PPnBN. Mengingat minat investor di Indonesia, maka pemerintah mengajukan perubahan,” jelasnya.

Adapun pertimbangan pemerintah melakukan pengenaan PPnBM dilakukan melalui empat komponen, diataranya mempertimbangkan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi, pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah, perlindungan terhadap produsen kecil/ tradisional, dan untuk mengamankan penerimaan negara.

See also  Kemenkeu Komitmen Bina UMKM Masuk Pasar Global

Nantinya, perubahan PP 73/2019 akan menggunakan mekanisme tarif kendaraan program dengan skema I. Kemudian, perubahan mekanisme skema I ke skema II untuk kendaraan akan diberlakukan dengan ketentuan 2 tahun setelah adanya relaksasi investasi signifikan yakni sebesar Rp5 triliun di industri mobil BEV, atau saat mulai BEV berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.

“Tarif mild-hybrid untuk skema II disesuaikan menjadi 12 persen, 13 persen, dan 14 persen. Selanjutnya, ketentuan TKDN diatur lebih lanjut dengan mengacu pada PP 55/2019. Kemudian, impor kendaraan bermotor tidak masuk dalam program, dan dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori passenger vehicle dan komersial sesuai PP 73/2019,” jelas Sri Mulyani.

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB