Tolak Demokrat KLB Deli Serdang, Yasonna Laoly: Objektif dan Transparan

Wednesday, 31 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly / Foto Ist / Net

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly / Foto Ist / Net

DAELPOS.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang. Hal ini disampaikan Yasonna dalam konferensi pers virtual yang didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna.

Yasonna menyebut keputusan penolakan karena pihak penyelenggara KLB Deli Serdang tidak juga melengkapi sejumlah dokumen fisik yang disyaratkan. Dokumen yang tidak dilengkapi itu di antaranya perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Sebagaimana disampaikan Yasonna, tata cara pemeriksaan dan verifikasi dilakukan dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Pemeriksaan ini dilakukan pada tanggal 16 Maret 2021 setelah menerima surat dari Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tertanggal 15 Maret 2021 bernomor 1/DPP.PD-06/III/2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021.

Dari pemeriksaan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 19 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan pada KLB Deli Serdang untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Terkait surat ini, penyelenggara KLB Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2021 menyampaikan beberapa tambahan dokumen.

Pihak Kemenkumham telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2017.

Adapun Yasonna menyebut pihaknya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan. Terkait hal itu, Yasonna mempersilakan pihak KLB Deli Serdang melakukan gugatan di pengadilan bila merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

See also  Hari Kedua, Jokowi Akan Bagikan SK Hutan Sosial, SK TORA, dan Sertifikat Tanah di Sumut

“Ada argumen-argumen tentang Anggaran Dasar tersebut, yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ucap Yasonna.

“Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Di sisi lain, Yasonna juga menyesalkan tudingan sejumlah kalangan terkait campur tangan dan upaya pecah belah partai politik yang dilakukan Pemerintah.

“Sejak awal, Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” tuturnya.

“Kami menyesalkan pernyataan dari pihak-pihak yang menuding Pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik,” kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Berita Terkait

Refleksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gandeng WWF Indonesia, PLN Jadi Perusahaan Pertama di Tanah Air Adopsi Kerangka Kerja TNFD
Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Aman Tanpa Gangguan
Kenang 20 Tahun Tsunami, Mentrans Iftitah: Hikmah Tsunami Aceh Jadi Momen Penting Dalam Bangun Negeri Ini
Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans, Wamen Viva Yoga: Menjadi Bagian Untuk Menjaga NKRI, Mengetaskan Kemiskinan, dan Mewujudkan Swasembada Pangan
Kecelakaan di Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Evakuasi Kendaraan
Haidar Alwi Apresiasi Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Pengamanan Natal 2024.
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

Berita Terkait

Friday, 27 December 2024 - 17:14 WIB

Refleksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Friday, 27 December 2024 - 10:27 WIB

Gandeng WWF Indonesia, PLN Jadi Perusahaan Pertama di Tanah Air Adopsi Kerangka Kerja TNFD

Friday, 27 December 2024 - 10:17 WIB

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Aman Tanpa Gangguan

Thursday, 26 December 2024 - 22:47 WIB

Kenang 20 Tahun Tsunami, Mentrans Iftitah: Hikmah Tsunami Aceh Jadi Momen Penting Dalam Bangun Negeri Ini

Thursday, 26 December 2024 - 14:53 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans, Wamen Viva Yoga: Menjadi Bagian Untuk Menjaga NKRI, Mengetaskan Kemiskinan, dan Mewujudkan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Refleksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Friday, 27 Dec 2024 - 17:14 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Aman Tanpa Gangguan

Friday, 27 Dec 2024 - 10:17 WIB