Tolak Demokrat KLB Deli Serdang, Yasonna Laoly: Objektif dan Transparan

Wednesday, 31 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly / Foto Ist / Net

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly / Foto Ist / Net

DAELPOS.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang. Hal ini disampaikan Yasonna dalam konferensi pers virtual yang didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna.

Yasonna menyebut keputusan penolakan karena pihak penyelenggara KLB Deli Serdang tidak juga melengkapi sejumlah dokumen fisik yang disyaratkan. Dokumen yang tidak dilengkapi itu di antaranya perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Sebagaimana disampaikan Yasonna, tata cara pemeriksaan dan verifikasi dilakukan dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Pemeriksaan ini dilakukan pada tanggal 16 Maret 2021 setelah menerima surat dari Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tertanggal 15 Maret 2021 bernomor 1/DPP.PD-06/III/2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021.

Dari pemeriksaan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 19 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan pada KLB Deli Serdang untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Terkait surat ini, penyelenggara KLB Deli Serdang pada tanggal 29 Maret 2021 menyampaikan beberapa tambahan dokumen.

Pihak Kemenkumham telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2017.

Adapun Yasonna menyebut pihaknya menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan. Terkait hal itu, Yasonna mempersilakan pihak KLB Deli Serdang melakukan gugatan di pengadilan bila merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

See also  Mendagri: Musrenbang Momentum untuk Sinergikan Program Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

“Ada argumen-argumen tentang Anggaran Dasar tersebut, yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ucap Yasonna.

“Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Di sisi lain, Yasonna juga menyesalkan tudingan sejumlah kalangan terkait campur tangan dan upaya pecah belah partai politik yang dilakukan Pemerintah.

“Sejak awal, Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” tuturnya.

“Kami menyesalkan pernyataan dari pihak-pihak yang menuding Pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik,” kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Berita Terkait

Diskusi Lintas Sektor Persiapan Nataru, Hutama Karya Siap Optimalkan Sumber Daya
Jelang Libur Nataru 2025/2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Tol Bocimi
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru Jakut
Akses Jalan Nasional di Aceh Mulai Pulih Bertahap, Kementerian PU Terus Percepat Penanganan Darurat
Kementerian PU Pastikan Jaringan Jalan Nasional dan Tol Siap Layani Arus Nataru 2025/2026
Kementerian PU Percepat Penanganan Bencana di Aceh, Fokus Pemulihan Konektivitas
Data Tak Pernah Bohong, Jangan Biarkan Sejarah Kelam Berulang
Bantuan Kementerian PU: Sarana Air Bersih dan Sanitasi Pulihkan Warga Terdampak Bencana Sumbar

Berita Terkait

Saturday, 13 December 2025 - 11:14 WIB

Diskusi Lintas Sektor Persiapan Nataru, Hutama Karya Siap Optimalkan Sumber Daya

Friday, 12 December 2025 - 07:32 WIB

Jelang Libur Nataru 2025/2026, Kementerian PU Pastikan Kesiapan Tol Bocimi

Thursday, 11 December 2025 - 13:01 WIB

Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru Jakut

Wednesday, 10 December 2025 - 08:46 WIB

Akses Jalan Nasional di Aceh Mulai Pulih Bertahap, Kementerian PU Terus Percepat Penanganan Darurat

Tuesday, 9 December 2025 - 06:44 WIB

Kementerian PU Pastikan Jaringan Jalan Nasional dan Tol Siap Layani Arus Nataru 2025/2026

Berita Terbaru

 Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza memberikan sambutan saat acara Anugerah  Jurnalistik Pertamina 2025 yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Energy

25 Jurnalis Raih Anugerah Jurnalistik Pertamina AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:14 WIB

Energy

Energi Balik Jeruji: Kisah Inspiratif Pemenang AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:08 WIB