HNW: Pajak Pertambahan Nilai Untuk Sekolah Membebani Rakyat

Tuesday, 15 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah/jasa Pendidikan. Wacana PPN iru terdapat  dalam draft revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengatakan,  wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada ekonomi rakyat menengah ke bawah yang sudah terdampak oleh  pandemi Covid-19. Tetapi juga tidak mencerminkan pelaksanaan dari 2 sila Pancasila terkait dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.  Serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

“Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan orang kaya / konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan HNW dalam acara Halal Bi Halal Nasional Ikatan Dai Indonesia (IKADI) di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Menurut HNW, pemerintah harusnya bukan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi, tapi justru di era pandemi seperti ini, pemerintah mestinya berinovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan seluruh Rakyat Indonesia. “Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar Rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu Rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu,” lanjutnya.

Karena itu HNW menolak tegas apabila pengenaan PPN ini juga menyasar kepada jasa pendidikan swasta baik formal, non formal maupun informal. Ia menuturkan seharusnya kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat baik individu maupun Organisasi termasuk Muhammadiyah, NU, dan yang lain dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesungguhnya membantu Pemerintah melaksanakan kewajibannya. Kepada mereka mestinya diberikan insentif, bukan justru  dibebani dengan dikenakan pajak “Seharusnya pemerintah berterimakasih, dan  melindungi  atau membantu pihak swasta yang menjadi penyelenggara jasa pendidikan karena telah membantu pemerintah memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945,” tuturnya.

See also  Tanggapan KLHK Saat Satwa Liar Banyak Dijadikan Konten Medsos

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai wacana pengenaan pajak seperti ini bisa menambah beban, sangat memberatkan lembaga pendidikan swasta baik pendidikan umum maupun keagamaan seperti Madrasah dan Pesantren, yang masuk pada kategori pendidikan formal, informal maupun non formal. Karena sektor pendidikan swasta itu juga sangat terdampak akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, bila merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mencakup  juga pendidikan formal, non formal dan informal, karenanya termasuk lembaga pendidikan keagamaan. Ketentuan ini  akan terimbas apabila aturan rujukannya diubah melalui revisi UU KUP yang didorong oleh pemerintah, menjadi pihak-pihak  yang termasuk dalam kategori dihapus dari ketentuan tidak terkena pajak.

“Muhammadiyah, NU dan lainnya  sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan. Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya kalau pun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka. Selain membebani dari sisi keuangan, juga bisa merubah paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia, menjadi komuditas material objek pajak,” tambahnya lagi.

HNW berharap  Menkeu Sri Mulyani dalam rangka memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak, agar berlaku adil dan profesional dengan memperhatikan kondisi keseluruhan Rakyat Indonesia, dan agar benar-benar memberlakukan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Antara lain memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat, jangan  malah membebani Rakyat dengan PPN. Karena itu Menkeu harus mengkoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan. “DPR harus benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dan  memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambah beban Rakyat, seperti draft revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kemen PU Tuntaskan Longsor Medan-Berastagi, Amankan Libur Nataru 2025/2026
Sinergi Kemen PU dan Kemenkop Wujudkan Koperasi Merah Putih
Kementerian PU Siapkan Rp351,8 Miliar untuk Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025
Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati
Usai Bertemu Prabowo, Jonan Nyatakan Siap Mengabdi
Kemen PU Tandatangani Kontrak Jalan Wanam–Muting II di Papua Selatan
Jonan Sambangi Istana, Penuhi Undangan Prabowo
Penanganan Banjir Jalan Nasional Semarang-Demak: Kementerian PU Bangun Sodetan Darurat Kaligawe Sepanjang 227 Meter, Alirkan Air ke Kolam Retensi Terboyo

Berita Terkait

Saturday, 8 November 2025 - 15:02 WIB

Kemen PU Tuntaskan Longsor Medan-Berastagi, Amankan Libur Nataru 2025/2026

Friday, 7 November 2025 - 18:24 WIB

Sinergi Kemen PU dan Kemenkop Wujudkan Koperasi Merah Putih

Thursday, 6 November 2025 - 08:42 WIB

Kementerian PU Siapkan Rp351,8 Miliar untuk Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

Wednesday, 5 November 2025 - 16:44 WIB

Dukung Lansia Berdaya dan Pelayanan Inklusif, Kementerian PANRB Kunjungi SL Melati

Tuesday, 4 November 2025 - 13:48 WIB

Usai Bertemu Prabowo, Jonan Nyatakan Siap Mengabdi

Berita Terbaru

Berita Utama

Bendung Wampu: Kunci Konversi 10.991 Ha Sawit Langkat ke Pertanian

Saturday, 8 Nov 2025 - 22:25 WIB