Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih Soal Rangkap Jabatan Rektor UI dan Komisaris BUMN

Tuesday, 29 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kalau sudah terbuka begini saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tp lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan.

Monggo pak Rektor bisa kembali ke aturan2 formal yang ada. Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dg sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai “aji mumpung” , mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dll.

UU PT mnjd dasar adanya Statuta yg mengatur organisasi perguruan tinggi. Ada beberapa Undang-Undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik

Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

UU 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 47 ayat 1 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 28 UU ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian

UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pasal 33 huuf b UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP No. 45 Tahun 2005 Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

See also  Mensos: Hasil Riset Harus Bisa Beradaptasi dengan Cepatnya Inovasi T

Peraturan Menteri BUMN
Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik

Berita Terkait

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset
10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi
Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial
Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara
ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi
Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!
Pertagas Raih 7 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:08 WIB

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 October 2026 - 14:53 WIB

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi

Wednesday, 30 September 2026 - 22:54 WIB

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 September 2026 - 19:06 WIB

Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara

Wednesday, 30 September 2026 - 12:59 WIB

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB