Patuhi PPKM Darurat, PT Taspen Lakukan Optimalisasi Layanan e-Klim dan WhatsApp

Tuesday, 6 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com, – Kasus positif Covid-19 di Indonesia belakangan ini semakin meningkat. Menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19, PT Taspen (Persero) melakukan terobasan layanan dalam proses pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun dengan memanfaatkan layanan e-klim dan whatsApp.

Dengan layanan ini peserta tidak perlu datang ke kantor Taspen. Terlebih, saat ini Taspen meniadakan sementara Pelayanan Tatap Muka dengan peserta pada kantor cabang seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 20 Juli 2021.

“PPKM darurat yang ditetapkan Pemerintah harus kita patuhi demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang telah menelan begitu banyak korban,” ujar A.N.S Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (Persero) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/7).

Kosasih menjelaskan, tidak menjadi kendala bagi PT Taspen (Persero) untuk memberikan layanan yang andal bagi para pesertanya. Banyak inovasi layanan yang diberikan Taspen untuk memberikan kemudahan kepada peserta.

Sementara, Mohammad Jufri, Direktur Operasional PT Taspen (Persero) menambahkan, pelayanan yang dilakukan oleh Taspen harus tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan para peserta dan petugas Taspen terkait darurat Covid-19.

“Taspen dapat melakukan optimalisasi pelayanan kepada peserta yang dapat diakses melalui aplikasi e-Klim maupun Whatsapp Kantor Cabang Taspen seluruh Indonesia, sehingga para peserta tidak perlu datang ke Kantor Taspen.” tutur  Jufri.

Apa itu layanan e-Klim? Ariyandi, Senior Vice president Layanan & Pemasaran PT Taspen (Persero) menjelaskan, peserta hanya perlu menginput data dan mengupload dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan bisa berupa foto atau pdf yang diupload di aplikasi e-Klim.

Selanjutnya, aplikasi Whatsapp-pun dapat dijadikan media pelayanan bagi peserta oleh PT Taspen (Persero). Dimana peserta dapat mengajukan klaim dan mencari informasi lainnya hanya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.

See also  KAI Minta Masyarakat untuk Tertib dan Jaga Fasilitas Stasiun

“Untuk E-Klim peserta dapat mengakses link eklim.taspen.co.id, sedangkan untuk mengajukan pertanyaan seputar nomor layanan Whatsapp kantor cabang atau keluhan lainnya dapat diakses melalui Taspen Care di tcare.taspen.co.id atau Call Center Taspen di 1500 919,” ungkap  Ariyandi.

Selain dari layanan online tersebut, bagi peserta yang sudah terlanjur datang ke Kantor Taspen tidak perlu khawatir tidak akan dilayani, karena Taspen telah menyediakan fasilitas dropbox pada setiap kantor Cabang Taspen untuk tempat penerimaan klim dan non klim peserta. Sehingga peserta tidak perlu berhadapan langsung dengan petugas Taspen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Berita Terkait

Wamen Investasi ingin OSS Diperkuat, Fiktif Positif Jadi Senjata Baru Kepastian Layanan Perizinan
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global
BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi
BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten
Setengah Abad Epson: Berani Berkreasi, Membangun Integritas
Adopsi Pola Kemitraan PTPN IV, Petani Sawit dari Tiga Provinsi Belajar ke Riau

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 21:08 WIB

Wamen Investasi ingin OSS Diperkuat, Fiktif Positif Jadi Senjata Baru Kepastian Layanan Perizinan

Thursday, 3 July 2025 - 15:23 WIB

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Wednesday, 2 July 2025 - 18:51 WIB

APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global

Tuesday, 1 July 2025 - 18:43 WIB

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Thursday, 26 June 2025 - 09:29 WIB

Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB