Anies Jamin Keamanan Identitas Pelapor Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Wednesday, 7 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi jaminan untuk melindungi identitas pelapor perusahaan-perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelanggaran ketentuan PPKM Darurat itu sendiri, bisa dilakukan melalui aplikasi milik Pemprov DKI, Jakarta Kini (JAKI).

“Bila anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya,” kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/7).

Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.

“Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan,” ucap Anies.

Diketahui pemerintah diketahui telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan di Jakarta dan Bali dan Jakarta masuk ke dalamnya demi menekan penyebaran pandemi COVID-19.

Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan “Work From Home” (WFH) 100 persen, terkecuali sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjang; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

See also  Jelang Puncak Arus Mudik 2022, Menteri Basuki Tinjau Kesiapan Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek

Berita Terkait

Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional
HK Mengajar “Inspiring Leaders” Dari Riau, Akan Hadir di Lebih Banyak Kota
Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN
Akses ke IKN Makin Singkat, Hutama Karya Targetkan Tol 3A-2 Rampung Akhir 2026
AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan
Kementerian PU Kebut Sekolah Rakyat Tahap II di Brebes, Rampung Juni 2026
Tol Riau Ditargetkan, Hutama Karya Pacu Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru Tahun Ini
Kementerian PU Perkuat Pengendalian Banjir di Maluku Utara, Bangun Sabo Dam dan Tanggul Sungai Tahun 2026

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 17:08 WIB

Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Friday, 8 May 2026 - 16:40 WIB

HK Mengajar “Inspiring Leaders” Dari Riau, Akan Hadir di Lebih Banyak Kota

Thursday, 7 May 2026 - 18:41 WIB

Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN

Wednesday, 6 May 2026 - 14:52 WIB

Akses ke IKN Makin Singkat, Hutama Karya Targetkan Tol 3A-2 Rampung Akhir 2026

Wednesday, 6 May 2026 - 11:07 WIB

AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumatera

Saturday, 9 May 2026 - 22:50 WIB