Saat PPKM Darurat, Hotel Jakarta Anjlok Jadi 10 Persen

Wednesday, 21 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mencatat tingkat hunian (okupansi) kamar hotel hanya 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.

“Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen okupansi terutama di hotel-hotel non bintang dan hotel-hotel kecil,” kata Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono di Jakarta, Selasa (20/7).

Dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya ada 20 hotel saja yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk orang tanpa gejala (OTG).

Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagj OTG. “Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu,” ujar Sutrisno.

Dia menyampaikan, sektor perhotelan diproyeksikan mengalami pemulihan pada 2023. Selama masa transisi dua tahun itu pelaku bisnis perhotelan dituntut berinovasi dengan berbagai kondisi dan teknologi.

Langkah jangka pendek, PHRI mengharapkan adanya “cost reduction” atau efisien mengingat belum ada permintaan (demand) dari calon tamu hotel. Pemerintah diminta memberikan berbagai kelonggaran untuk sektor perhotelan.

Sedangkan untuk jangka panjang industri perhotelan perlu beradaptasi dengan intelijensi artifisial, menyiapkan paket-paket “staycation” keluarga, hingga mengedepankan aspek kesehatan sebagai nilai jual.

Sutrisno menjelaskan. kebijakan PPKM Darurat yang membatasi aktivitas masyarakat telah menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel.

Apabila kebijakan PPKM Darurat itu diperpanjang akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.

Meski demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan itu untuk menghentikan pandemi COVID-19.

Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan memperpanjang PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional.

See also  Telkom Unjuk Layanan Digital Ecosystem kepada Dunia lewat Hannover Messe 2021

Dia menyebutkan, beberapa pos ekonomi selain industri akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi.

Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM.

Guna menekan laju PHK, pemerintah dan pelaku usaha maupun industri perlu “burden sharing” beban yang ditanggung. Misalnya beban ongkos listrik atau air.

Ongkos lain yang bisa berbagi beban, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama periode waktu PPKM dan setelahnya satu atau dua bulan dengan memberikan subsidi listrik atau insentif PBB.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali telah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Wacana memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021, dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Namun, hingga kini pemerintah belum memutuskan secara resmi memutuskan kebijakan yang akan diambil selanjutnya.

Berita Terkait

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis
Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 17:55 WIB

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB